SOLOPOS.COM - Kementerian Agama RI (Bisnis.com).

Solopos.com, SOLO – Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 68 Tahun 2015 memberikan dampak positif bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Salah satunya adalah menghapus konflik internal terkait pemilihan rektor atau ketua PKTN.

Hasil fact finding Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI terkait dampak PMA 68 Tahun 2015 menemukan sebelum kelahiran PMA 68 Tahun 2015, banyak PTKN mengalami konflik internal. Sebab, muncul kelompok-kelompok dosen, anggota senat yang berbeda pilihan dukungan terhadap calon rektor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu seperti yang terjadi di IAIN Pontianak, Jambi, Kudus, dan Bangkabelitung. Konflik internal di empat PTKN itu selesai seusai ditetapkannya PMA 68 Tahun 2015.

"Dengan kehadiran PMA 68 tahun 2015, iklim akademis di kampus tumbuh dan berkembang lebih baik. Para dosen dan guru besar lebih fokus untuk menunaikan kewajiban akademis seperti mengajar, meneliti dan menulis publikasi ilmu pengetahuan," kata peneliti Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Hayadin, kepada Solopos.com, akhir pekan lalu.

Jalan Terjal Karier Guru Pendidikan Agama

Dampak positif PMA 68 Tahun 2015 juga tecermin dalam aspek manajemen kampus. Rektor yang dhasilkan oleh PMA ini lebih leluasa menentukan kebijakan lembaga. Ia tidak tersandera oleh kubu politik di internal kampus atau senat.

"Pada aspek gaya kepemimpinan, terlihat kewenangan yang sangat luas dan dominan dari rektor terpilih. Beberapa rektor menunjukkan gaya akomodatif terhadap mitra calon rektor yang kalah," imbuh dia.

Tak hanya itu, dampak lain dari PMA 68 Tahun 2015 yakni rektor terpilih dapat mempertahankan atau meningkatkan status akreditasi lembaga. Peningkatan prestasi lain juga terlihat dari publikasi dosen dan mahasiswa seiring dengan kebijakan pemerintah.

Para mahasiswa juga tetap melakukan aktivitas yang berprestasi di bidang seni dan olah raga.

Sejumlah Perbaikan

Masih Tinggi, Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia 73,83

Kendati demikian, dalam studi yang dilakukan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dan Center for Educational Development (Cerdev) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, perlu sejumlah perbaikan dalam PMA itu khususnya terkait tahapan pemilihan rektor.

Pada tahap penjaringan bakal calon, misalnya, dosen dan guru besar yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor. Hal ini tidak terjadi pada proses pemilihan rektor sebelumnya.

Namun, beberapa PTKN mengaku bingung dengan aturan baru ini dan membutuhkan banyak konsultasi dengan Kementerian Agama RI.

"Beberapa butir ayat pada pasal 4 masih kurang jelas dan butuh informasi tambahan," terang Hayadin.

Tahap selanjutnya yakni pemberian pertimbangan oleh Senat PTKN. Sebelumnya, Senat berperan dalam memberikan suara siapa calon yang terpilih menjadi rektor. Kali ini, fungsi Senat berubah menjadi pemberi pertimbangan kualitatif atas calon-calon rektor.

Meningkat 1,13 Poin, Pelayanan Haji Indonesia Sangat Memuaskan

Sayangnya, hasil pertimbangan kualitatif senat PTKN tidak ada gunanya, karena tidak diketahui ke mana dan bagaimana hasil penilaian mereka. Para calon rektor juga hanya mengemukakan visi dan misi secara tertulis dalam format yang telah disediakan.

"Oleh karena itu, pada bagian ini diusulkan, agar pada saat pertimbangan calon oleh senat, perlu dilakukan pengajuan visi-misi dan program kerja calon rektor jika terpilih sebagai rektor/ketua. Lalu, rekapitulasi hasil penilaian senat, yang dilakukan secara konfidensial melibatkan unsur senat dan rektorat," imbuh Hayadin.

Pemilihan oleh Komsel

Lalu, pada tahap pemilihan oleh Komite Seleksi (Komsel). Tahap ini diapresiasi oleh stakeholder, karena melibatkan unsur expert di luar kampus.

Indeks Kesalehan Sosial: Makin Taat Ibadah, Seseorang Makin Beradab

Namun, hasil fact finding ditemukan kasus para calon rektor dipanggil secara mendadak ke Jakarta untuk menghadiri rapat dengan Komite Seleksi, dan kurang persiapan.

Selain itu, proses rapat seleksi juga dilakukan tanpa pernyataan visi-misi dan program kerja. Tanya jawab antaranggota Komsel dan calon rektor, tidak signifikan menunjukkan standar untuk terpilih sebagai pimpinan PTKN.

Atas permasalahan itu, Hayadin mengusulkan agar pada saat pertimbangan calon oleh senat perlu dibuatkan jadwal kegiatan rapat Komsel dengan para calon secara transparan.

"Para calon rektor dapat memaparkan visi-misi, dan program kerja mereka jika terpilih sebagai rektor. Lalu, hasil penilaian anggota komisi seleksi perlu dibuat rekapitulasi, siapa calon yang memperoleh skor tiga besar, sebagai bahan laporan kepada Menteri Agama," usul Hayadin.



Layanan KUA: Masyarakat Puas, Sarpras Perlu Ditingkatkan

Permasalahan lain juga ditemukan pada tahap penetapan dan pengangkatan rektor terpilih. Tahap ini menjadi hak prerogatif Menteri Agama. Rektor dipilih dari tiga nama yang dikeluarkan oleh Komsel.

Namun, ada kasus calon terpilih dihubungi oleh panitia atau unsur biro kepegawaian bahwa dirinya akan dilantik. Namun, kenyataannya pelantikan itu tidak terjadi. Hal ini merusak citra Menteri Agama.

"Maka diusulkan agar panitia seleksi pusat, perlu memberitahukan secara tertulis kepada para calon rektor bahwa, pemanggilan pelantikan hanya dilakukan melalui surat resmi Kementerian Agama," pesan Hayadin.

Fact finding yang dilakukan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI di 10 PTKN yakni UIN Jakarta, UIN Malang, dan UIN Makassar. Selain itu masih ada IAIN Meulaboh, IAIN Pontianak, IAIN Madura, IAIN Kudus, STKN Palangkaraya, IHDN Denpasar, dan STABN Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya