SOLOPOS.COM - Tersangka penembakan Lukas Jayadi memeragakan adegan saat menembaki mobil Toyota Alphard milik Bos Duniatex dalam rekonstruksi di Jl. Monginsidi Solo, Kamis (28/1/2021). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik Bos Duniatex berinisial IN dengan tersangka Lukas Jayadi, 72, warga Jebres, Solo, di wilayah Kepunton dan Jl. Monginsidi No. 46, Kamis (28/1/2021) siang.

Proses rekonstruksi kasus penembakan mobil dilaksanakan dua versi menurut keterangan saksi dan keterangan tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan mengatakan rekonstruksi dilaksanakan berdasarkan versi tersangka dan versi saksi atau sopir.

Baca juga:Terdengar Suara Gemuruh, Dapur Rumah Warga Watubonang Sukoharjo Roboh

Ia menyebut ada beberapa keterengan yang saling bertolak belakang dari tersangka dan saksi.

“Hal yang disampaikan dalam pemeriksaan dan yang disampaikan dalam rekonstruksi ada yang berbeda. Ada jaksa yang ikut rekontruksi, ini juga memudahkan jaksa dalam menuntut nanti,” papar Kasatreskrim.

Ia menyebut perbedaan mencolok pada saat tersangka turun dari mobil Toyota Alphard dan posisi saat tersangka menembaki mobil.

Berkas Acara Tambahan

Menurutnya, dalam hasil pemeriksaan tersangka tidak ditabrak oleh sopir namun mobil hanya mengarah ke tersangka. Sedangkan versi Lukas, sopir sempat menabrak yang membuat ia menembaki mobil itu.

“Nanti ada berkas acara tambahan, reka adegan kami peragakan utuh dari saat tersangka memberhentikan korban, lokasi penembakan, hingga keluar dari tempat kejadian perkara. Total adegan nanti kami sampaikan,” imbuh dia.

Baca juga: Merapi 52 Kali Muntahkan Awan Panas, Jarak Luncuran Terjauh 3 Km

Sementara itu, dalam rekonstruksi tersangka beberapa kali memprotes reka adegan yang dilakukan. Kasatreskrim menyebut protes itu merupakan hak tersangka, namun seluruhnya berpedoman pada fakta hukum yang ada.

Menurutnya, tersangka juga sempat terlupa beberapa adegan seperti saat turun dari mobil.

“Saksi yang hadir dari sopir, Krisdiyanto. Dua orang lain yakni istri tersangka dan korban IN diperankan oleh Polwan Polresta Solo. Ada sembilan tembakan yang dikeluarkan tersangka, seluruhnya ke mobil,” papar dia.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya