SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo akan mengungkap berbagai detail fakta tentang pembunuhan itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

“Dari Dirtipidum menyampaikan [rekonstruksi] untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. “Kalau P-19, belum ada infonya,” tambahnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pemeriksaan Dilanjutkan Pekan Depan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan untuk meneliti.

Apabila berkas belum lengkap, katanya, jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.

“[Rekonstruksi] Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi,” imbuhnya.

Baca Juga: Begini Kabar Mantan Kapolres Jakarta Selatan Terkait Kasus Brigadir J

Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

“Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada,” jelasnya.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut. Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

Baca Juga: Dor! Ternyata Brigadir J ke TKP Penembakan Diajak Putri Candrawathi

Penyidik Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya