SOLOPOS.COM - Rekonstruksi kejadian penganiayaan terhadap nasabah bank plecit yang memeragakan penyiraman air mineral dalam botol oleh pelaku RH ke korban R. Foto diambil Rabu (30/3/2022). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus penganiayaan terhadap nasabah bank plecit di Wonogiri sampai pada tahap rekonstruksi. Salah satu tersangka, SAS enggan hadir dalam rekonstruksi yang digelar di aula lantai II Mapolres Wonogiri, Rabu (30/3/2022).

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi bertujuan memvalidasi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan tiga tersangka, RH, SAS, dan NS.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami melakukan rekonstruksi dari awal sampai akhir dengan 10 adegan. Hasilnya, para pelaku memang semuanya melakukan penganiayaan terhadap korban. Saksi-saksi pun menguatkan kejadian itu terjadi,” katanya saat ditemui wartawan seusai rekonstruksi yang digelar terbatas, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Bos Bank Plecit Ditahan, Kapolres Wonogiri Minta Publik Kawal Kasus

Gambaran beberapa adegan dalam rekonstruksi itu, antara lain, pelaku berinisial RH langsung melempar satu bundel formis ke korban berinisial R yang baru masuk rumah. Lemparan itu mengenai dahi sebelah kiri.

Kemudian pelaku yang sama mendekat dan lalu melempari korban dengan makanan bungkusan yang diketahui berisi satai ayam.

“RH mendekat, melempar memakai satai ayam bungkusan dan mengenai dahi sebelah kiri. Setelah itu menyiram air dan menginjak kaki R,” jelas AKP Supardi.

Selain RH, pelaku lain berinisial NS turut menyiram air dan menjambak rambut korban. Sedangkan SAS yang diperagakan oleh peran pengganti melakukan pemukulan dengan ponsel ke wajah korban.

Baca Juga: Terbaru! Perkara Kasus Penganiayaan Nasabah Bank Plecit di Wonogiri

AKP Supardi mengatakan para pelaku terlibat penganiayaan dalam rekonstuksi tersebut.

“Meskipun ada sanggahan tapi hanya pada penempatan botol air mineral saja. Selain itu mereka mengaku melakukan. Saksi pun mengakui kejadian itu,” tambah dia.

Diketahui, SAS diganti peran oleh orang lain karena ia tak mau menghadiri rekonstruksi. Menurut Supardi, alasannya karena SAS tak didampingi penasihat hukum. Meski demikian hal itu tak menjadi masalah karena rekonstruksi kejadian tak harus dihadiri pelaku.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Wonogiri itu menyampaikan bahwa tahapan rekonstruksi dilakukan sebagai tindak lanjut kelengkapan berkas ke kejaksaan.

“Berkas-berkasnya sudah dikirim tahap satu. Kemarin ada P-19 yang mengharuskan adanya rekonstruksi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya