SOLOPOS.COM - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan kesimpulan dan rekomendasi lembaga itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Jakarta, Kamis 91/9/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri memeriksa seluruh polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dan terlibat upaya obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komnas HAM menyebut ada 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Saya kira ini sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM,” imbuh Beka.

Terkait sanksi, Komnas HAM mengklasifikasikan menjadi tiga klaster. Pertama, sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangannya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian, merusak, dan menghilangkan barang bukti.

Kedua, sanksi etik berat diberikan kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Baca Juga : 6 Rekomendasi Komnas HAM pada Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terakhir, sanksi ringan atau kepribadian kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.

Komnas HAM berpandangan mungkin ada polisi yang hanya disuruh dan tidak tahu skenario atau kejadian sebenarnya. Namun, menurutnya personel itu juga harus diperiksa. “Tujuannya melihat dan membuktikan derajat kesalahan,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Bentukan Polri untuk kasus pembunuhan Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menyebutkan enam personel polisi diduga terlibat obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum perkara Brigadir J.

Mereka mulai menjalani sidang komisi kode etik. “Sedang tangani tindak pidana itu [obstruction of justice]. Penyidik sedang pemberkasan terhadap keenam tersangka ini. Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP,” kata Agung saat penyerahan laporan investigasi Komnas HAM seperti dikutip Solopos.com dari channel YouTube Breaking News TVOne, Kamis.

Dia memberikan informasi bahwa Polri akan menyelenggarakan sidang kode etik terhadap 6 personel tersebut selama tiga hari ke depan. “Termasuk [personel] yang lain kelengkapan pemberkasan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar kode etik,” imbuh dia.

Baca Juga : Tugas Selesai, Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Polri

Agung menjelaskan terkait pelanggaran obstruction of justice yang sedang ditangani polisi terkait kasus kematian Brigadir J. “Menghilangkan dan menghalangi penyidikan, mengaburkan sehingga penyidik mengalami kesulitan. FS [Ferdy Sambo] bagian dari obstruction of justice, menyuruh, memerintah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya