SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku rekening tabungan (Lintasjari.com)

Asosiasi UMKM Indonesia melayangkan protes ke Presiden terkait wajib lapor bagi pemilik rekening minimal Rp200 juta (kini Rp1 miliar).

Solopos.com, JAKARTA — Para pelaku usaha kecil mikro dan menengah telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Peraturan Menteri Keuangan No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diketahui, pada Rabu (7/6/2017) pemerintah merevisi peraturan mengenai batas kewajiban pemilik rekening bersaldo dari minimal Rp200 juta menjadi Rp1 miliar. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menganggap beleid tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28d Ayat 1 soal kedudukan warga negara di depan hukum.

“Intinya rekening warga negara Indonesia di luar negeri yang ada di luar negeri [menurut aturan tersebut] dikenakan dengan batas US$250.000, sedangkan di dalam negeri Rp1 miliar. Padahal, seharusnya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Kamis (8/6/2017).

Menurutnya, pemerintah tidak dapat beralasan memberlakukan standar yang berbeda bagi warga negara asing sesuai dengan Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD). Besaran yang dimaksud adalah sebesar US$250.000 atau sekitar Rp3,38 miliar bagi pemilik rekening pribadi.

“Apabila ada alasan bahwa harus menyesuaikan dengan standar yang digunakan oleh OECD, maka demi keadilan dan kepastian hukum seharusnya batas saldo minimal rekening miliki WNI menerapkan jumlah yang sama,” jelasnya.

Saat ini, menurut Akumindo, masih ada sekitar 10% dari total perkiraan 60 juta pelaku UMKM di Indonesia yang belum berbadan hukum. Artinya, kebanyakan dari mereka menggunakan rekening pribadi untuk menyimpan uang.

Dia mengaku khawatir terhadap nasib UMKM yang belum memiliki badan hukum akan terkena dampak kebijakan tersebut. Selain itu, pihaknya juga menilai batas saldo minimal berkaitan dengan hajat banyak orang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Koperasi, dan Ekonomi Kreatif Erik Hidayat mempersulit para pelaku UMKM dalam urusan pelaporan. “Menggangu bagi UMKM yang tidak memiliki sumber daya manusia untuk mengurus laporan tersebut,” kata Erik.

Dia menjelaskan kebanyakan pebisnis di sektor itu belum memiliki perusahaan atau berbadan hukum. Akibatnya, banyak dari mereka yang menggunakan rekening pribadi. Erik menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi terkait maksud dan tujuan kebijakan tersebut.

“Saya mengerti maksud pemerintah adalah menjaring wajib pajak baru sehingga pengusaha UMKM dapat teridentifikasi untuk mendapatkan bantuan pemerintah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya