SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekaman data E-KTP (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Rekam e-KTP di-deadline hingga 30 September 2016. Namun Mendagri menyebut tenggat itu tidak kaku.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan target perekaman hingga 30 September 2016 untuk memotivasi warga melengkapi data kependudukannya atau rekam e-KTP. Pemerintah memang tak memberikan sanksi secara langsung, namun warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mengalami sejumlah kesulitan.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan batas waktu tersebut memang hanya sebagai target pemerintah. Meski lewat dari 30 September 2016, lanjutnya, Kemendagari tetap menginstruksikan agar pelayanan publik terkait perekaman KTP Elektronik tetap bisa dilaksanakan.

“Itu kan tidak kaku. Ini untuk memotivasi. Kita mau lihat sejauh mana perekaman ini kalau diberikan target. Buktinya bagus kok, tanggapan dari masyarakat. Mereka berbondong-bondong melakukan perekaman. Kalau mereka tidak juga merekam, mereka rugi sendiri,” kata Tjahjo melalui siaran pers, Rabu (31/8/2016).

Tjahjo mengimbau kepada masyarkat setiap warga negara Indonesia harus memiliki NIK. Sebab, data tersebut sangat diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan seperti asuransi, paspor, perbankan maupun SIM dan kartu kesehatan. Mereka diminta meluangkan waktu untuk merekam.

“Saya minta masyarakat luangkan waktu, datang, dan rekam data. Baik di kecamatan, kota/kabupaten. Bisa juga langsung datangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu, Jakarta Pusat. Rekam saja dulu NIK. Ini juga untuk warga Jakarta, harus ada kesadaran merekam data,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemendagri, hingga saat ini ada sekitar 160-an juta penduduk yang sudah merekam KTP El dari target 182 juta penduduk. Soal pelayanan yang belum maksimal, Tjahjo selaku Mendagri meminta maaf. Namun, dia memohon agar masyarakat mau meluangkan waktunya rekam e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya