SOLOPOS.COM - Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan e-KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Rekam E-KTP, Kementerian Dalam Negeri menyatakan situs pengecekan nomor E-KTP tidak valid.

Solopos.com, JAKARTA–Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan situs pengecekan data kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang tersebar di media sosial bukan buatan pemerintah sehingga tidak valid.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Situs (ektp.cekktp.com) tersebut menggunakan .com, yang berarti bukan dari pemerintah. Kalau pemerintah yang buat itu memakai .go.id bukan .com ,” kata Zudan seperti dilansir Antara, Sabtu (27/68/2016). Situs “ektp.cekktp.com” ini diklaim dapat memeriksa hasil perekaman data penduduk dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ia juga membantah terkait kabar yang menyatakan bahwa “link”, yang beberapa hari ini telah gencar dibagikan melalui sejumlah akun media sosial dan layanan pesan elektronik itu, terhubung dengan pusat data milik Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri.

Zudan mengatakan pihaknya tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik karena tindakan tersebut berpotensi disalahgunakan. Selain itu, Zudan juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan situs palsu tersebut untuk memeriksa data mereka, apalagi memasukkan keterangan pribadi dalam KTP mereka.

“Jika ingin mengecek data kependudukan, silakan datang langsung ke Dinas Dukcapil di daerah anda. Disana semua petugas kami siap melayani,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya