Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah telah membuat keputusan baru terkait pelonggaran pembatasan sosial masyarakat, salah satunya boleh ke mal dengan protokol tertentu. Panduan atau protokol bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mal telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 182/2020.
Aturan itu diterbitkan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di tempat umum. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan protokol baru itu.
Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya
Terungkap! Ini Identitas Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar
Menurutnya, masyarakat kini boleh pergi ke mal, namun harus patuh pada aturan dalam protokol itu. Aturan Kementerian Kesehatan pada 19 Juni 2020 ini berisi sejumlah poin yang wajib ditaati semua orang, baik pengelola pusat perbelanjaan, pedagang, dan pengunjung.
"Beberapa informasi penting bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan. [di antaranya] adalah pertama membatasi jumlah pengunjung, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan," ujar Reisa dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020).
Klaster Hajatan Mengganas, Semarang Malah Longgarkan Aturan Resepsi Pernikahan
Lebih lanjut, dia mengatakan Kepmenkes No. 382/2020 juga mengatur jarak antaretalase dan mengatur jam operasional mal atau pusat perbelanjaan. Masyarakat boleh ke mal, namun dengan pembatasan jumlah orang di dalam lift. Mereka juga harus jaga jarak ketika mengantri atau menggunakan eskalator juga wajib diterapkan.
Anak dan Ibu Hamil Dilarang
Reisa juga mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri untuk mengunjungi pusat perbelanjaan jika diketahui ada kerumunan yang tidak bisa dihindari. Walhasil, opsi berbelanja secara daring bisa dipilih sebagai alternatif lainnya.
20 Laboratorium Libur, Jumlah Pemeriksaan Spesimen Covid-19 Anjlok Lagi
Berikutnya, meskipun boleh ke mal atau jika terpaksa mengunjungi pusat perbelanjaan, maka masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan. Misalnya mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak satu sama lain.
"Baik pedagang, pekerja, maupun pengunjung upayakan agar tidak membawa sekelompok yang rentan. Seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta atau penyandang disabilitas yang terlibat ke dalam pusat perbelanjaan," kata Reisa.
DNA Penyerang Wakapolres Karanganyar Dites, 8 Saksi Diperiksa