SOLOPOS.COM - Para pejabat Pemkab Sragen berbincang-bincang di depan rumah makan padang wilayah Desa Celep, Kedawung, Sragen, Selasa (19/1/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto terbang ke Jakarta untuk mengajukan protes ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Protes itu terkait dengan pemberlakuan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per 1 Januari 2021. Sragen memprotes kebijakan SIPD itu karena belum ada regulasi yang jelas sebagai pedoman implementasinya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, Bupati sudah berkirim surat ke Kemendagri berisi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya Sragen, dalam implementasi SIPD. Sistem itu belum bisa dijalankan karena belum ada acuan yang jelas.

Tekan Penularan Covid-19 Antarnakes, RSUD Karanganyar Larang Makan Bersama

Karena itulah, Bupati Sragen meminta ada solusi dari Kemendagri agar sistem SIPD itu bisa jalan. Namun, hingga Selasa (19/1/2021) belum ada jawaban surat itu dari Kemendagri.

“Ya, kami sudah berkirim surat ke Kemendagri tetapi belum ada balasan. Surat itu berisi tentang masalah yang dihadapi di daerah terkait SIPD itu. Kami juga meminta supaya Kemendagri mempercepat regulasi itu karena menjadi pedoman bagi daerah. Besok saya dengan Pak Sekda ke Jakarta untuk protes hal itu,” ujar Yuni, sapaan Bupati Sragen, Selasa (19/1/2021) siang.

Saat berbicara dengan Solopos.com itu, Bupati bersama Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno, Sekda Tatag Prabawanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dwiyanto.

Ruang Isolasi RS Kota Solo Hampir Penuh, Rumkitlap Vastenburg Kapan Dibuka?

Adaptasi

Juga Inspektur Sragen Wahyu Widayat, Asisten Setda Sragen Simon Nugroho, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen Tugiyono.

Bupati Sragen menilai seharusnya Kemendagri memberikan waktu bagi daerah untuk adaptasi terlebih dahulu dengan sistem baru itu sebelum mengimplementasikannya.

“Prosesnya mestinya dua tahun, ada bimtek, ada macam-macam. Sekarang tiba-tiba keuangan pemerintah daerah harus pakai SIPD itu,” kata Yuni.

Kedatangan Gubernur Ganjar Ke Lereng Merapi Balerante Klaten Disambut "Entut Dewa"

Akibat sistem baru yang tanpa proses adaptasi itu Yuni mengatakan gaji aparatur sipil negara (ASN) sempat terlambat. Gaji yang seharusnya cair 1 Januari 2021, baru bisa cair 4 Januari 2021.

Penggajian itu pun, kata Bupati Sragen, masih secara manual, belum pakai SIPD dari Kemendagri. "Jadi sejak 2019 sampai sekarang belum ada bimtek atau persiapan apa-apa," ujar Yuni.

Yuni berpendapat kalau sebuah sistem itu belum sempurna sebaiknya jangan langsung diimplementasikan karena pasti menyulitkan daerah sebagai pelaksananya. Sebagus apa pun sistem itu, jelas Yuni, ketika daerah tidak diberi kesempatan untuk adaptasi dan latihan, tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik.

Satgas Covid-19 Solo: Dampak PPKM Baru Bisa Dirasakan 2 Pekan Lagi

Teknologi Informasi

“Sragen yang terhitung daerah maju saja pening untuk menjalankan sistem itu apalagi daerah lain. ASN Sragen itu sudah pandai pada bidang teknologi informasi semua,” katanya.

Sekda Sragen Tatag Prabawanto menyatakan maksud kedatangan Bupati dan Sekda ke Kemendagri untuk protes ke Kemendagri supaya regulasi Permendagri No 77/2020 segera dikeluarkan. Selama ini yang diterima daerah baru nomornya saja sedangkan isi Permendagri itu belum ada.

Sebelum SIPD itu diimplementasikan, kata Sekda, mestinya BPKPD, Sekda, bidang anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diundang semua untuk bimtek. Kalau tiga bidang ini selesai baru diaplikasikan ke setiap SKPD.

3 Pegawai Positif Corona, Kantor BPPKAD Solo Lockdown

“Sekarang tahu-tahu ada atau langsung nemu. BPKPD juga ujug-ujug nemu. Pada satu sisi ada kegiatan yang tidak sesuai dengan tupoksi SKPD ke depan harus disesuaikan. Misalnya urusan lingkungan hidup tetapi yang menggarap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan sistem ini harus sesuai dengan tupoksinya. Bagi daerah yang menyusun SOTK sak-sake ya keponthal-ponthal,” jelas Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya