Solopos.com, SOLO – Kedudukan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS makin kuat.
Mahkamah Agung menolak gugatan uji materiil atau judicial review terhadap Permen PPKS yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat pada Rabu (2/3/2022) dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.