Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Regulasi Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Makin Kuat

Regulasi Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Makin Kuat
user
Kamis, 21 April 2022 - 13:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim ketika menerima kedatangan mahasiswa Universitas Riau yang menjadi korban kekerasan seksual pada Kamis (14/4/2022) di Jakarta. (Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi)

Solopos.com, SOLO – Kedudukan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS makin kuat.

Mahkamah Agung menolak gugatan uji materiil atau judicial review terhadap Permen PPKS yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat pada Rabu (2/3/2022) dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN