SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Reformasi birokrasi tak hanya menyasar PNS, tapi juga kepala daerah.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat izin kepala daerah meninggalkan daerahnya untuk urusan di luar pemerintahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menuturkan kepala daerah harus berada di wilayahnya untuk memantau program-program dan proyek-proyek pembangunan. Apabila bupati, wali kota, gubernur, dan wakil gubernur terlalu sering keluar daerah, program pembangunan dikhawatirkan tidak berjalan optimal.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita perketat izin kepala daerah tinggalkan daerahnya. Kalau sakit apa boleh buat. Tetapi kalau Presiden ke daerah, kepala daerahnya tidak ada tanpa alasan, bagaimana?” kata Tjahjo Kumolo di Kantor Presiden, Rabu (2/9/2015).

Menurutnya, Kemendagri tengah mengkaji sanksi bagi kepala daerah yang ketahuan terlalu sering meninggalkan daerahnya untuk urusan di luar pemerintahan atau kedinasan. Namun Tjahjo tidak merinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada kepala daerah yang hobi pelesiran.

Tjahjo Kumolo menambahkan Kemendagri juga sedang mengkaji implementasi perizinan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat daerah. Politikus PDIP ini mengancam akan memberikan peringatan tegas kepada kepala daerah yang menghambat izin investor dan masyarakat.

“Satu hal yang akan dikeluarkan peraturan pemerintah mengenai Pulau Rempang dan Pulau Galang yang selama ini dalam status quo,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya