SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kesehatan. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO –– Pemkab Sukoharjo berupaya mempercepat serapan anggaran penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp67 miliar. Dana penanganan Covid-19 terbesar untuk membayar insentif tenaga kesehatan (nakes).

Anggaran penanganan Covid-19 berasal dari refocusing anggaran sebesar delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2021. Kebutuhan refocusing anggaran di Sukoharjo senilai Rp67 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menyokong program vaksinasi, bantuan ke desa/kelurahan, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Arifin Ibnu Islam, mengatakan pemerintah telah mencairkan insentif tenaga kesehatan semester I 2021 senilai Rp11,7 miliar. Insentif tenaga kesehatan semester II dibayarkan pada awal tahun depan.

“Insentif tenaga kesehatan semester I sudah dibayarkan pemerintah. Dalam satu semester, nominal insentif tenaga kesehatan cukup besar yakni Rp11,7 miliar. Satu tahun bisa lebih dari Rp20 miliar,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga: 3.690 Buruh Sukoharjo Terima Vaksin Moderna

Wujud Penghargaan

Arifin menyebut insenstif tenaga kesehatan diberikan sebagai wujud penghargaan atau reward atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam melawan persebaran Covid-19. Para tenaga kesehatan berisiko tinggi terinfeksi Covid-19 karena saban hari merawat pasien positif di rumah sakit.

Nominal insentif yang diterima tenaga kesehatan bervariatif tergantung jumlah hari kerja dalam menamgani pasien Covid-19. Misalnya, dokter spesialis senilai Rp15 juta per bulan, dokter umum dan gigi senilai Rp10 juta per bulan. Kemudian, bidan dan perawat senilai Rp7,5 juta per bulan dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.

“Untuk anggaran belanja kesehatan dan pelaksanaan program vaksinasi maupun penerapan Pemberlaluan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo dan RSUD Ir Soekarno Sukoharjo,” ujar dia.

Baca Juga: Hipmi Sukoharjo Gali Potensi Bisnis Berbasis Digital

Pemkab Sukoharjo telah melakukan pencermatan anggaran penangana Covid-19 pada akhir Juli. Pencermatan anggaran dilakukan untuk mengetahui estimasi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 selama penerapan PPKM Darurat hingga Level 4. Lantaran anggaran masih memadai, pemerintah tidak akan melakukan realokasi atau menggeser plot anggaran setiap OPD di Pemkab Sukoharjo.

Kepala DKK Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, tak menampik penanganan pandemi Covid-19 membutuhakan anggaran cukup besar. Penerapan PPKM berbasis mikro, PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 menyedot anggaran puluhan miliar.

Belum lagi insentif tenaga kesehatan yang wajib dibayarkan pemerintah setiap bulan. Yunia selalu berkoordinasi dengan jajaran direksi RSUD Ir Soekarno Sukoharjo ihwal serapan anggaran penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya