SOLOPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Youyube.com-Refly Harun)

Solopos.com, JAKARTA —Pakar hukum tata negara lulusan Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Andalas, dan Universitas Notre Dame yang kini akademisi aktif Universitas Tarumanegara, Refly Harun, telah beberapa kali buka suara soal somasi oleh PT Perkebunan Nusantara VIII terkait lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sekali lagi dia mengulas iktikad baik pondok pesantren Rizieq Syihab itu.

Selama ini, Refly Harun kerap mengulas berita somasi PTPN VIII, namun bukan menganalisis menyeluruh sesuai ilmunya. Lahan di Desa Kuta itu menjadi lokasi salah satu markas Front Pembela Islam. Setelah lengkap dibangun dan dioperasikan, setelah Rizieq Syihab ramai diberitakan terkait tuduhan pelanggaran atas protokol kesehatan Covid-19 sepulang dia Arab Saudi, mendadak PTPN VIII mengirim somasi klaim atas lahan yang lama terabaikan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak main-main, somasi atas lahan yang disengketakan itu adalah somasi pertama sekaligus yang terakhir. Padahal, menurut Refly Harun tindakan PTPN VIII tersebut tidak tepat secara hukum.

Tanaman Hias Kata Fengsui Tentukan Keberuntungan

Rizieq Syihab, menurut Refly terbukti sebagai pihak yang beriktikad baik melakukan pembelian tanah dengan cara yang benar. Berdasarkan sertifikat dan data kepemilikan lainnya, diketahui bahwa lahan itu adalah milik dan hak penjual tanah.

“Kalau PTPN VIII merasa bahwa tanah di lokasi pesantren HRS adalah tanah mereka, maka yang harus dilakukan pertama, harus punya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menetapkan bahwa tanah tersebut adalah tanah mereka,” ungkap Refly melalui akun Youtube-nya, Senin (28/12/2020).

Ganti Rugi

Selain itu, apabila merasa dirugikan, maka yang harus ganti rugi adalah pihak yang menjual tanah kepada HRS atau pesantren HRS, bukan tanahnya kemudian dirampas kembali. Langkah tersebut pun harus dilakukan dengan berbekal putusan pengadilan.

"Dan pengadilan harus paham kalau tanah ditelantarkan 25 tahun, yang bersangkutan bisa kehilangan tanah tersebut kalau dia tidak menguasai secara fisik,” jelasnya.

Maling Kembalikan Celana Dalam dengan Bekas Sperma

Sementara itu, PTPN justru bisa dikenakan pasal lantaran menelatarkan tanah yang artinya menghindarkan kewajiban. “PTPN bisa dituduh balik menelantarkan tanah dan tidak melaksanakan kewajiban atas tanah untuk mengupayakan dan mengusahakan tanah tersebut sesuai HGU-nya. Bahkan kalau HGU itu diperoleh dengan cara membayar, justru ada potensi kerugian negara, karena itu ditelantarkan, diupayakan orang lain dan dijual ke pihak yang beriktikad baik,” ungkapnya.

Dari kondisi ini, Refly menilai Rizieq tak bisa dibilang sebagai yang “mencuri” tanah. Kecuali, kalau proses peralihannya diam-diam dan tidak legal.

“Ini prosesnya semua dilegalkan oleh Bupati, RT, RW. Harapannya ini diselesaikan secara hukum bukan politis. Karena tidak ada yang berani melanggar tangan negara kalau negara muncul sebagai otoritarian. Apalagi FPI sekarang jadi pihak yang disasar di mana-mana,” kata Refly.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya