SOLOPOS.COM - Refly Harun di kanal Youtube-nya. (suara.com)

Soloposcom, JAKARTA -- Sejumlah nama mulai bermunculan sebagai calon menteri seiring kabar Presiden Jokowi bakal melakukan reshuffle kabinetnya. Di antara beberapa nama yang mencuat, ada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sejumlah pihak menyebut Ahok masuk dalam bursa calon menteri Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap layak mengisisi posisi di dua kementerian baru, yakni Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Perguruan Tinggi, serta Kementerian Investasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun peluang Ahok masuk kabinet ini dimentahkan ahli hukum tata negara, Refly Harun. Dalam kanal Youtube pribadinya, Refly memastikan Ahok tak akan bisa menjadi menteri. Dalam video berjudul "AHOK JADI MENTERI INVESTASI" yang tayang pada Jumat (16/4/2021), Refly menyebut Ahok terbentur UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Jokowi Disebut Bakal Reshuffle Kabinet, Ini Nama Menteri yang Terancam Diganti

Refly Harun menegaskan reshuffle kabinet sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden. "Yang namanya reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan wakil presiden," kata dia.

"Mengenai Ahok, selama UU Kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus," tambah Refly.

Pasal Ganjalan

Refly Harun kemudian memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri.

Adapun syarat sebagaimana tertuang dalam ayat (2) tersebut tak lain:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hingga Sri Mulyani, Siapa Layak Kena Reshuffle?

Refly Harun mengingatkan Ahok tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam poin f. "Yang tidak bisa dipenuhi Ahok adalah poin f, tidak pernah dipidana dipenjara," katanya.

Oleh sebab itu, dia menyebut Ahok sampai kapanpun, selama UU tidak direvisi, tidak pernah bisa menjadi menteri.

"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapan pun Ahok tidak bisa jadi menteri," kata Refly menandasi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab, mengatakan jika Ahok punya peluang besar jadi menteri Jokowi.

Baca Juga: Terungkap! Ini yang Dibahas Ahok Saat Temui Gibran di Solo

“Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya,” tutur Fadhli saat dihubungi, Kamis (15/4/2021) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya