SOLOPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Youtube.com-Refly Harun)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan pemerintah untuk tidak semena-mena membubarkan organisasi kemasyarakatan, tak terkecuali Front Pembela Islam (FPI) karena perilaku oknum dalam organisasi tersebut. Peringatan itu disampaikannya melalui channel YouTube Refly Harun.

Melalui unggahan bertajuk Front Persatuan Islam Tidak Akan Daftarkan Diri!! Buang-buang Waktu!!, Kamis (31/12/2020), mantan anggota staf ahli salah seorang hakim konstitusi yang juga mantan konsultan dan peneliti Centre of Electoral Reform (Cetro) itu mengaku risau dengan masa depan demokrasi di Indonesia. Tamatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), master Universitas Indonesia dan Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, serta doktor Universitas Andalas merasa perlu mengingatkan para pengambil keputusan di negeri ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ini Kiat Membeli Rumah Sesuai Fengsui

Ekspedisi Mudik 2024

"Kita harus bisa membedakan antara oknum dan organisasi. Jangan sampai kemudian ada beberapa oknum di organisasi tersebut melakukan pelanggaran hukum walaupun jumlahnya banyak, tapi kemudian tiba-tiba organisasinya yang dibubarkan," ungkap Refly seperti dikutip Bisnis, Kamis (31/12/2020).

Pernyataan itu dikemukakannya setelah menelaah satu demi satu pertimbangan pemerintah yang diwakili enam menteri itu. Pakar hukum ini membandingkan dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota partai politik.

Parpol Tidak Dibubarkan

Pasalnya, pemerintah hanya menghukum oknum yang korupsi ini bukan malah membubarkan partai politik tersebut. "Sama saja dengan tuntutan soal korupsi. Cobalah hitung, kira-kira berapa kader partai politik di Indonesia ini melakukan tindak pidana korupsi. Maka akan ketahuan banyak sekali, itu jumlahnya bisa ratusan, tetapi kan kita tidak pernah bicara mengenai pembubaran partai politik tersebut," terang Refly.

Maling Motor Apes Tepergok Pemilik, Viral Deh...

Refly kemudian menjelaskan bahwa korupsi dari sisi hukum merupakan tindak pidana. Sementara itu, untuk deklarasi mendukung sesuatu yang biasa diungkapkan ormas-ormas merupakan lahan yang masih bisa diperdebatkan secara hukum.

Pasalnya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah salah. Sedangkan, katanya, korupsi sudah ada putusan pengadilan dan sudah ada vonis. "Kita bisa mengatakan bahwa dia koruptor itu ketika sudah ada vonis pengadilan. Sementara kalau belum ya kita bisa mengatakan terdakwam terduga, atau mereka yang sedang dituntut di pengadilan," jelas Refly.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya