SOLOPOS.COM - Petugas gabungan dari Satpol PP dan kepolisian Sukoharjo memberikan pembinaan kepada pengamen yang terjaring razia Pengemis/Pengamen, Gelandangan Orang Telantar (PGOT), Kamis (15/9/2017). (Istimewa)

Razia Sukoharjo, 18 orang terjaring operasi PGOT.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, kepolisian, dan TNI menjaring 18 orang pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) dalam razia yang digelar di Kecamatan Gatak dan Kartasura, Kamis (14/9/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka yang terjaring razia diberi pembinaan oleh petugas dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya. Tiga pengemis yang diketahui membawa anak diberi sosialisasi tentang Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Mantan Camat Weru itu menambahkan sasaran razia di simpang empat Klewer, Kecamatan Gatak dan wilayah Kartasura. Menurutnya, 18 PGOT terjaring razia terdiri atas enam anak punk, lima pengamen, dan tujuh pengemis di mana tiga di antaranya membawa anak usia tiga tahun.

“Semua yang terjaring razia dibawa ke Kantor Satpol PP Sukoharjo untuk dibina dan didata. Para PGOT juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Sukoharjo, Heru Indarjo, kepada wartawan, Jumat (15/9/2017).

Heru mengatakan seusai mengikuti pembinaan dan pendataan, para PGOT diminta pulang ke rumahdan tidak kembali ke jalan raya.

“Pengemis yang mengeksploitasi anak akan diberitahukan ke [kepala] desanya bersangkutan. Pengemis itu membawa anak saat meminta-minta. Razia dipimpin Kabid Trantibum, Wardino dan Kasi Ops, Karyono,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya