SOLOPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo berpatroli ke toko-toko di sepanjang Jl. Slamet Riyadi Solo, Rabu (27/12/2017) pagi. Petugas mengimbau pemilik toko tidak berjualan kembang api dan petasan. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Razia Solo, Satpol PP mengelar razia petasan dan kembang api.

Solopos.com, SOLO — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dibantu sejumlah personel linmas menggelar patroli ke toko-toko di sepanjang Jl. Slamet Riyadi Solo, Rabu (27/12/2017) pagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim masuk ke toko-toko yang kemungkinan memperjualbelikan petasan dan kembang api. Operasi petasan dan kembang api dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemkot Solo yang melarang adanya petasan dan kembang api pada saat pergantian tahun.

Satpol PP menemukan sedikitnya ada tiga toko menjual kembang api dengan berbagai macam jenis dan ukuran. Kepada pemilik toko atau pedagang, Satpol PP hanya mengimbau untuk tidak menjual kembang api, sampai malam pergantian tahun.

Perdebatan terjadi antara pedagang di Toko Sampurna Foto di Jl. Slamet Riyadi Solo yang juga menjual kembang api berbagai jenis dan ukuran. Pedagang merespons sinis imbauan Satpol PP yang meminta mereka tidak menjual kembang api dan menutup gerai kembang api.

“Maaf ya, larangan pakai petasan dan kembang api kan hanya Solo. Sementara, kami ini tidak melayani eceran, tapi agen, yang beli di sini dari mana-mana, Karanganyar bahkan sampai Jogja. Apa saya harus tanya satu per satu setiap pembeli yang datang, mau dinyalakan di mana? Terus kalau yang beli bilang mau dinyalakan di Solo, lantas saya nggak jadi jual ke pembeli itu?” kata pedagang di Toko Sampurna Foto, Ny. Lanny, kepada petugas Satpol PP

Dia mempertanyakan dasar imbauan petugas yang meminta mereka menutup toko khususnya gerai kembang api serta tidak menjual kembang api yang menimbulkan suara. “Hla ini dilarang, tapi nggak ada suratnya. Cuma diminta tutup. Padahal untuk jual seperti ini kan kami juga sudah ada izin,” tegasnya.

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Solo, Jaka Setiana, menyampaikan timnya telah menyisir seluruh toko dari Purwosari hingga Gladak kemudian menuju Jl.Urip Sumoharjo. Ada tiga toko yang masih menjual kembang api, namun petugas tidak menyita barang dagangan mereka.

“Kalau petasan belum kami temukan. Ya, dalam patroli ini kami hanya mengimbau, sifatnya hanya imbauan, agar gerai kembang api mereka tutup, jangan jualan karena Pak Wali [Wali Kota Solo F.X.Hadi Rudyatmo] sudah buat kebijakan malam pergantian tahun bebas kembang api dan petasan,” kata Jaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya