SOLOPOS.COM - Sejumlah PGOT yang terjaring operasi dikumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Rabu (28/4/2021). (Semarangpos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menjaring delapan pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di kawasa Kota Lama, Rabu (28/4/2021) siang. Mereka terjaring razia Satpol PP Semarang setelah diduga melakukan transaksi pada siang hari saat bulan puasa atau Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan delapan PSK yang terjaring razia operasi pekat di siang hari ini rencana akan dikirim ke resosialisasi di Kota Solo. Selama di resosialisasi, mereka akan mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selama ini, kedelapan PSK yang kita tangkap ini memang kerap beroperasi di Kota Lama. Namun, yang enggak bisa kami toleransi kok dilakukan siang hari. Apalagi ini bulan puasa,” ujar Fajar kepada Solopos.com, Rabu siang.

Baca Juga: Turn Back Hoax: Ekstrak Nanas Obat Covid-19?

Fajar menambahkan operasi pekat digelar tidak hanya menjaring para pekerja seks komersial di kawasan Kota Lama. Operasi pekat juga digelar di sejumlah lokasi seperti Taman Kalibanteng, Jalan Madukoro, Jalan Indrapasta, dan Jalan Imam Bonjol.

Selain PSK, dalam operasi itu tim juga menangkap tujuh orang gila, dan 16 gelandangan serta manusia ‘karung’. Ketujuh orang yang ditangkap langsung dibawa ke RSJ dr. Amino Gondohutomo untuk mendapatkan perawatan.

Sementara gelandangan dan manusia ‘karung’ dibebaskan, setelah dilakukan pendataan. “Selain  didata, mereka juga kami minta membuat pernyataan agar tidak berkeliaran lagi di jalan. Kalau berkeliaran lagi di jalan ya kita kirim ke resos,” tegas Fajar.

Songsong Idulfitri

Fajar mengaku menjelang Hari Lebaran atau Idulfitri, keberadaan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kota Semarang memang semakin marak.

Oleh karenanya, Satpol PP Semarang pun akan menggelar razia secara rutin menjelang Lebaran. Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tidak memberi uang kepada PGOT di jalan. Hal itu akan membuat PGOT merasa betah berada di Kota Semarang.

“Selain itu memberi uang kepada PGOT itu termasuk melanggar hukum, Sudah diatur dalam Perda Kota Semarang No.5/2014 tentang PGOT. Jadi yang memberi uang ke PGOT bisa terancam sanksi penjara tiga bulan dan denda Rp1 juta,” terangnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya