SOLOPOS.COM - Para pelajar yang terjaring razia mendapat pembinaan dari petugas Satpol PP Sragen, Selasa (1/8/2017). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Satpol PP Karanganyar mengadakan razia pelajar yang membolos di jam sekolah.

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar menjaring 15 pelajar yang membolos sekolah di sejumlah lokasi di Bumi Intanpari, Selasa (22/8/2017) pukul 08.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Razia yang melibatkan 11 anggota Satpol PP Karanganyar itu diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelajar yang membolos sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, anggota Satpol PP Karanganyar yang menggelar razia pelajar sekolah saat jam belajar tergabung dalam unit Panther Satpol PP Karanganyar.

Anggota Satpol PP menyisir tiga lokasi yang diduga sering jadi tempat tongkrongan para pelajar saat jam sekolah. Lokasi itu yakni sebelah barat SMK Bina Karya Karanganyar, Tongan Kecamatan Tasikmadu, dan sebelar barat SMK 3 Muhammadiyah Karanganyar.

Satu dari 15 pelajar yang terjaring anggota Satpol PP diketahui seorang siswa SMA swasta di Bumi Intanpari. Saat ditangkap, siswi itu sedang menongkrong bersama pelajar lelaki lainnya di Karanganyar saat jam belajar berlangsung.

“Hasil razia hari ini [kemarin] lumayan banyak. Sebagian besar dari mereka berusaha melarikan diri saat hendak kami tangkap. Kami harus berlari mengejar mereka. Bahkan, tadi ada yang bersembunyi di kamar mandi warung makan,” kata Koordinator Lapangan Tim Razia Pelajar Satpol PP Karanganyar, Pedet Sugiarto, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan para pelajar yang terjaring razia langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Karanganyar. Selain didata dan dibina, para pelajar tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi di waktu mendatang.

Belasan siswa yang terjaring razia itu rata-rata mengaku terpaksa membolos karena terlambat datang ke sekolah. Para pelajar itu datang ke sekolah pukul 07.30 WIB. Padahal, jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB.

“Bapak/ibu guru para pelajar yang membolos itu juga kami undang ke sini. Orang tua atau wali murid dari mereka juga kami undang ke sini. Ini kami lakukan agar semua pihak terkait mengetahui kondisi anak-anak mereka. Para pelajar yang terjaring razia itu dapat dikategorikan melanggar Perda No. 28/2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” katanya.

Salah satu guru pendamping pelajar yang terjaring razia Satpol PP, Dwi Hananto, mengaku kaget saat menerima laporan terkait peserta didiknya yang ketahuan membolos sekolah saat jam belajar. Tujuh siswa yang menimba ilmu di sekolahnya memang tidak masuk sekolah tanpa keterangan pada Selasa.

“Siswa saya ada tujuh yang tertangkap. Keterangan yang ada, mereka memang tidak masuk dari pagi hari. Ternyata mereka membolos. Mereka juga akan kami wajibkan membuat surat pernyataan di sekolah. Kami juga akan memberikan pembinaan ke anak,” kata Dwi Hananto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya