SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia polisi. (Ahmad Mufid A./JIBI/Solopos)

Razia polisi punya ketentuan yang diatur dalam PP No. 42 Tahun 1993, apa sajakah itu?

Madiunpos.com, MADIUN — Pengguna akun Facebook Heru Sa Dewo membagikan tautan foto di grup Facebook Paguma (Paguyuban Madiun), Senin (2/11/2015) malam. Tautan foto milik pengguna akun Facebook Abi Zaid tersebut mencantumkan informasi mengenai ciri-ciri razia lalu lintas yang sah oleh polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Foto yang menunjukkan ciri-ciri razia yang sah. (Facebook-Paguma)

Foto yang menunjukkan ciri-ciri razia yang sah. (Facebook-Paguma)

Pantauan Madiunpos.com di Facebook, tautan foto itu menyajikan informasi ciri-ciri razia yang sah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/1993. Terdapat dua pasal yang termuat di dalam foto tersebut, yakni Pasal 13 yang menyatakan ada surat tugas dari polisi dan Pasal 15 yang mengatur ketentuan harus ada papan tilang selama razia lalu lintas.

“Pasal 13: Harus ada Surat Tugas. Sebelum menunjukkan SIM & STNK, suruh polisi menunjukkan surat tugasnya. Pasal 15: Harus ada Papan Tilang. Razia yang sah harus dilengkapi Papan Tilang yang diletakkan minimal 100 m sebelum lokasi. Pintarlah sebelum ditilang,” tulis secara lengkap ciri-ciri razia yang sah di dalam foto.

Pengguna akun Facebook Dian Dwi Winata S mengatakan berdasarkan pengalaman, belum pernah menemukan papan razia diletakkan 100 m dari lokasi pelaksanaan razia lalu lintas. Menurut dia, bukannya papan razia, melainkan polisi yang berjaga sambil bersembunyi untuk mengantisipasi pengendara yang akan putar balik atau berhenti.

“Sepengetahuanku dari pengamaman, belum pernah nemuin jarak 100 m ada papan razia. Yang ada malah ada oknum berjaga sambil sembunyi untuk mengantisipasi pengendara yang akan putar balik atau berhenti lurr…” tulis Dian Dwi Winata S di dalam kolom komentar.

Sementara itu, pengguna akun Facebook Bonen Bosir menyebut pernah ada video yang mempertontonkan aksi polisi menolak menunjukkan surat tugas. “Kemarin ada video yang menyuruh polisi menunjukkan surat tugas saat operasi… Yang ada polisinya marah-marah,” tanggap Bonen Bosir.

Senada, pengguna akun Facebook Irfan Arditya mengatakan papan razia kenyataannya hanya berjarak 5 meter dari lokasi pelaksanaan razia. Menurut dia, papan razia juga hanya dalam bentuk kertas berukuran kecil. “Kenyataan di lapangan 5 m udah bagus tuh. Papan tilang pun tulisannya cuma diprin kecil di atas kertas terus di tempel,” jelas Irfan Arditya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya