SOLOPOS.COM - (JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI–Ratusan liter minuman keras (miras) jenis ciu disita petugas Polsek Mojosongo saat melakukan operasi kepolisian yang ditingkatkan di wilayah setempat menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres), Selasa (3/6/2014). Sementara di Kecamatan Ngemplak, petugas polsek setempat juga menyita ciu yang disembunyikan di WC umum, oleh pemiliknya.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kapolsek Mojosongo, AKP Joko Warsono, mengemukakan ciu tersebut ditemukan di rumah Listiyawan alias Iwan, 36, warga Dukuh Sidorejo, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari penyelidikan tersebut ternyata benar, di rumah itu kami temukan ratusan liter ciu,” ungkap Joko.

Ciu yang berhasil disita sebanyak 252 liter yang dikemas dalam jeriken. Dari 10 jeriken yang ditemukan petugas di rumah Iwan tersebut, tiga di antaranya sudah kosong, sedangkan tujuh jeriken masih berisi miras tersebut. Selain itu, polisi juga menyita botol-botol bekas air mineral, baik ukuran kecil maupun besar yang digunakan Iwan untuk menjual Ciu kepada konsumennya secara eceran.

Barang bukti Ciu tersebut selanjutnya diserahkan ke Mapolres Boyolali untuk dimusnahkan. Sedangkan penjualnya, yakni Iwan diminta membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak menjual miras lagi, serta menyerahkan miras tersebut untuk dimusnahkan.

Terpisah, Polsek Ngemplak juga menggelar razia peredaran miras. Dari operasi itu, petugas berhasil menyita sekitar 55 liter ciu yang sudah dikemas dalam 33 botol air mineral ukuran kecil dan enam botol ukuran besar dari Budi, warga Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak. Ciu tersebut disembunyikan pemiliknya di WC umum yang sudah tidak dipakai, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah Budi.

Kapolsek Ngemplak, AKP Ahmad Nadiri, mewakili Kapolres, Budi tidak hanya kali ini saja terkena razia miras.

“Sudah beberapa kali yang bersangkutan terkena razia miras, dan saat itu dikenai tipiring [tindak pidana ringan],” ungkap Ahmad Nadiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya