SUKOHARJO–Petugas Polres Sukoharjo berhasil meringkus tersangka pengguna narkoba, TJW, 34, warga Cemani, Grogol, Sukoharjo, 20 pasangan selingkuh dan empat penjudi Capjiki di berbagai tempat di Sukoharjo. Mereka terjaring setelah petugas berpatroli rutin.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
“Para tersangka itu kami tangkap dalam operasi pekat yang kami lakukan selam tiga hari. Untuk pasangan selingkuh, mereka kami lepas setelah orangtua mereka kami panggil dan mereka membuat surat pernyataan tak akan mengulanginya,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari ketika memberi keterangan pers kepada para wartawan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (20/7/2012).
Selain itu, papar Ade, pihaknya juga memperingatkan manajemen salah satu hotel di Sukoharjo yang disinyalir sering digunakan untuk mesum. Guna meminimalisasi perselingkuhan di hotel itu, Ade berharap pengelola selektif dalam menerima tamu yang akan masuk ke hotel.
Sementara dari tersangka TJW, petugas berhasil menyita satu paket klip kecil shabu, satu bong, dua pipet serta tujuh plastik klip kecil dalam keadaan kosong. Diduga plastik-plastik yang disimpan dalam wadah kacamata itu semula digunakan untuk wadah sabu.