SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Razia pekat Klaten, polisi menangkap penjual miras di Somoyudan.

Solopos.com, KLATEN–Penjual minuman keras (miras) kambuhan di Somoyudan, Bayat, Klaten terpaksa berurusan dengan aparat Polres Klaten, Selasa (5/7/2016) malam. Selain menangkap penjual miras, aparat kepolisian juga menyita 57 botol berisi miras jenis ciu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan tersangka Rusmantri, 40, merupakan hasil koordinasi antara aparat Polres Klaten dengan organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Klaten. Semula, sejumlah anggota ormas Islam sengaja memantau berbagai daerah di pinggiran Kabupaten Bersinar di malam takbiran atau malam Idul Fitri.

Saat di Somoyudan Desa Wiro, ditemukan seorang penjual miras yang siap mengedarkan 57 botol berukuran 600 mililiter berisi miras jenis ciu di kawasan Bayat dan sekitarnya. Sering kali, Rusmantri menjual mirasnya senila Rp30.000. Dari penjualan tersebut, Rusmantri mengantongi keuntungan Rp10.000 per botol. Melihat hal itu, ormas Islam langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Klaten.

“Saat itu juga, kami langsung menangani [menangkap penjual miras]. Fokus pengawasan saat Lebaran, salah satunya memang peredaran miras,” kata Kapolsek Bayat, AKP Suyono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, kepada Solopos.com, Kamis (7/7/2016).

AKP Suyono mengatakan Rusmantri yang ditangkap aparat kepolisian memang dikenal sebagai penjual ciu kambuhan di kawasan Bayat. Dua bulan sebelum ditangkap, Rusmantri sudah pernah berurusan dengan aparat kepolisian dalam kasus yang sama.

“Dia menjual miras di rumahnya. Lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap, tersangka ini masih saja menjual miras. Dua bulan lalu dia sudah terkena pasal tindak pidana ringan (tipiring), saat ini terkena lagi. Dia termasuk penjual ciu kambuhan. Ke depan, kami akan mengajak seluruh pemerintah desa (pemdes) di Bayat untuk membuat spanduk atau papan peringatan tentang bahaya miras di setiap gang masuk desa. Ini bagian dari pencegahan,” katanya.

Salah satu anggota ormas Islam sekaligus Ketua Barisan Muda Klaten (BMK), Nanang Nuryanto, mengatakan miras merupakan pemicu tindak kejahatan. Untuk itu, ormas Islam berkomitmen membantu memerangi peredaran miras di Kabupaten Bersinar.

“Kami yang mengetahui adanya peredaran miras di Bayat itu. Kami langsung laporkan ke aparat Polres Klaten agar ditindaklanjuti. Kami akan terus menegakkan amar makruf nahi munkar. Tujuannya untuk mengurangi tindak kejahatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya