SOLOPOS.COM - Polisi mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang digunakan sejumlah pelajar di Jl. Muh. Yamin, Solo, Selasa (10/9/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Polisi mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang digunakan sejumlah pelajar di Jl. Muh. Yamin, Solo, Selasa (10/9/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Polisi mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang digunakan sejumlah pelajar di Jl. Muh. Yamin, Solo, Selasa (10/9/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 277 pengendara berstatus pelajar dikenai tilang selama digelarnya razia, Senin-Rabu (9-11/9/2013). Seluruh pelajar diketahui tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Matrius, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu, mengungkap razia digelar untuk menertibkan pengendara berstatus pelajar yang tidak mengindahkan peraturan. Peraturan yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) antara Polresta Solo dengan Pemkot Solo. Aturan lain yang mengatur pelaksanaan pun dibuat, yakni memorandum of agreement (MoA) antara Satlantas dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informamatika (Dishubkominfo) Solo.

Dalam dua kesepakatan tersebut, terdapat aturan tegas yang melarang pelajar yang berusia kurang dari 17 tahun dan atau tidak mempunyai SIM menggunakan motor. Aturan tersebut efektif berlaku sejak 9 Juni lalu. Sejak saat itu aparat Satlantas menindak para pelajar yang tidak patuh.

“Lebih dari dua bulan lalu kami telah menindak para pelajar yang nekat menggunakan motor. Hanya, sebelumnya penindakan kami laksanakan secara persuasif. Jika ada pelajar yang kedapatan berkendara petugas baru menindaknya. Tapi, kali ini penindakan dilaksanakan dengan sistem razia. Dengan cara ini diharapkan para pelajar mengetahui kami tegas menindak,” papar Matrius mewakili Kapolresta, AKBP Iriansyah.

Ia memerinci, sejak tiga hari terakhir petugas telah menindak 277 pengendara berstatus pelajar. Seluruh kendaraan mereka disita petugas. Penyitaan dilakukan, kata Matrius, untuk memberikan efek jera.

Pihaknya mewajibkan orang tua pelajar yang ditindak mengambil motor tersebut. Orang tua bakal diberi pengertian agar dapat mengarahkan anak mereka.

Selain sebagai tindak lanjut adanya MoU dan MoA, lanjutnya, razia digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas), terutama yang melibatkan pelajar. Tujuannya, katanya, agar lakalantas seperti yang melibatkan Abdul Qadir Jaelani alias Dul, 13, di Tol Jagorawi, Jakarta, beberapa waktu lalu, tidak terjadi di Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya