SOLOPOS.COM - Masker. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen menjadwalkan operasi/razia masker gabungan yang dilaksanakan dalam waktu dekat. Warga yang kedapatan tidak memakai masker bakal dikenai sanksi.

Tetapi dalam operasi gabungan itu Satpol PP tidak akan menerapkan sanksi dend. Melainkan memberikan sanksi sosial bagi warga yang terbukti tidak mengenakan masker yang terjaring razia di Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Langkah razia masker itu akan dilakukan Satpol PP Sragen dengan menggandeng aparat dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Jarang Disorot, Ini Sosok Dian Ekawati Istri Didi Kempot

Kabar razia masker yang beredar di media sosial tersebut juga menjadi sorotan Satpol PP Sragen. Pihak Satpol PP tidak akan mengenakan denda sampai Rp250.000, tetapi hanya sanksi pembinaan atau sanksi sosial.

Penjelasan itu disampaikan Kabid Ketertiban Masyarakat, Ketentraman Umum, dan Linmas Satpol PP Sragen, Sujiyanto, saat ditemui Solopos.com di Kantor Satpol PP Sragen, Kamis (25/6/2020). Sujiyanto sebenarnya sudah mengetahui jadwal razia itu tetapi merahasiakan supaya operasi tidak bocor.

Sasaran Razia

Dia mengatakan sasaran operasi dilakukan di sejumlah tempat umum, seperti jalan raya dan pusat kerumunan orang.

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi untuk persiapan razia masker ini pada Rabu (24/6/2020) lalu. Dalam rapat itu sudah disepakati jadwalnya termasuk juga rencana pemberlakukan sanksinya. Kesepakatannya bagi warga yang terbukti tidak memakai masker akan diberi pembinaan atau sanksi sosial. Pembinaan itu dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi warga yang terjaring razia,” ujarnya.

Pasien Positif Covid-19 Melonjak 15 Orang, Klaten Masuk Zona Merah 

Sujiyanto mengatakan sanksi pembinaan itu kemungkinan kalau warganya masih muda bisa dikenakan push up atau menghafal lima sila dalam Pancasila. Namun, bagi warga yang sudah lanjut usia, terang Sujiyanto, ada sanksi lain yang tidak memberatkan.

“Belakangan beredar pemberitahuan razia masker dengan sanksi denda Rp250.000. Pemberitahuan itu jelas hoaks karena tidak ada kesepakatan tentang sanksi denda, apalagi nilainya sampai Rp250.000,” katanya.

Dia menerangkan model razia masker di Sragen bisa berupa penyekatan atau seperti tilang yang dilakukan polisi. Razia juga bisa dilakukan dengan mendatangi kerumunan dan memeriksa satu per satu warga yang tidak mengenakan masker.

“Operasi gabungan nanti sebagai tindak lanjut atas patroli gabungan yang dilakukan Sabtu (20/6/2020) malam lalu. Dari hasil patroli itu ternyata banyak warga yang tidak mengenakan masker,” jelasnya.

Masih Zona Kuning, KBM Sekolah di Sragen Tetap Daring?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya