SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Madiun melakukan razia di tempat Karaoke K5 di Kabupaten Madiun, Jumat (17/11/2017) malam. (Istimewa/Pemkab Madiun)

Sepuluh perempuan pekerja seks komersial ditangkap petugas Satpol PP Kota Madiun saat mangkal di Pasar Muneng.

Madiunpos.com, MADIUN — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun merazia tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Petugas juga menangkap 10 perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di Pasar Muneng, Kecamatan Pilangkenceng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas Satpol PP awalnya merazia tempat hiburan malam Karaoke K5 di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jumat (17/11/2017) malam. Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Madiun, Gatot Prasetyo, mengatakan tempat hiburan malam Karaoke K5 belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku namun sudah beroperasi. (Baca: Polres Madiun Razia 35 PSK Pasar Nguneng)

Tempat hiburan malam itu hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan pemilik Puji Santoso. Petugas juga mendata pemandu lagu di tempat karaoke yang memiliki 10 ruang itu. “Pada saat pendataan hanya ada dua orang pemandu lagu yang sudah berada di ruang khusus karyawan,” kata dia, Minggu (19/11/2017).

Alasan pemilik tempat karaoke belum mengajukan izin karena saat hendak mengurus perizinan di kantor perizinan belum ada Perda yang mengatur soal tempat karaoke. Padahal Perda tentang tempat karaoke sudah ada sejak 2015 yaitu Perda No. 6 tahun 2015.

Gatot menyampaikan Perda tentang tempat karaoke sudah ada sejak 2015. Petugas meminta pengelola segera mengurus izin tersebut. Dia mengancam apabila pengelola tidak segera mengurus perizinan akan ditindak sesuai mekanisme.

Setelah itu, patroli berlanjut ke Pasar Muneng di Kecamatan Pilangkenceng. Di tempat itu, petugas menangkap 10 perempuan yang diduga PSK sedang mangkal di warung remang-remang. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan pendataan.

Dari sepuluh perempuan itu, dua orang di antaranya merupakan pemain lama yang sudah pernah masuk ke Panti Rehabilitasi Bina Karya Wanita Kediri. “Razia di Pasar Muneng ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait maraknya praktik prostitusi terselubung di pasar itu,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya