SOLOPOS.COM - Polisi membagikan hadiah gelas bagi pengendara sepeda motor yang tertib lalu lintas pada razia yang digelar Polsek Bantul, Jumat (18/3/2016). (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Razia lalu lintas akan digelar sebagai rangkaian operasi simpatik

Harianjogja.com, SLEMAN– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Lalu Lintas akan menggelar operasi Simpatik. Operasi yang akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia tersebut akan dilaksanakan selama 21 hari yakni pada tanggal 1 Maret sampai tanggal 21 Maret 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Lalu lintas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman mengatakan, kegiatan operasi simpatik merupakan kegiatan operasi yang dilakukan pihak kepolisian secara terpusat, inti dari kegiatan operasi tersebut yakni untuk memperkenalkan tugas-tugas dari kepolisian.

Selain itu juga bertujuan untuk memberdayakan, membangun kemitraan, kepedulian, dan kesadaran masyarakat mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas.

“Ops simpatik berupa edukasi kepada masyarakat supaya mau untuk memperhatikan dan mengikuti aturan demi keselamatan dalam berlalu lintas,” katanya, Selasa (28/2/2017).

Dikatakannya, meski demikian dalam melaksanakan operasi simpatik petugas akan melaksanakan kegiatan secara preemtif dan preventif. Latief menjelaskan, sementara untuk lokasi-lokasi melaksanakan Ops simpatik yakni lokasi-lokasi seperti lokasi rawan dengan kecelakaan, lokasi rawan pelanggaran, dan lokasi rawan kemacetan.

“Namun tetap akan disasar sampai penghulunya, yaitu semua masyarakat. Untuk fokus pantauan semua akan diperhatikan seperti permasalahan yang sering menyebabkan kecelakaan maupun kemacetan lalu lintas,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan operasi, kata Latief, petugas akan memberikan pengumuman yang bersifat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan Ops simpatik. Dengan demikian lokasi dan waktu juga akan diberitahukan sebelumnya dengan harapan saat melewati lokasi operasi masyarakat sudah akan mentaati peraturan lalu lintas.

“Kalau tindakan ya akan ada. Jika pengendara tidak mentaati tata tertib maka juga akan diberikan peringatan. Sementara peringatan yang dilakukan petugas juga bukan berupa tindakan tilang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya