Satpol PP menggelar razia KTP dengan sasaran penghuni kos di wilayah Gonilan, Kartasura, Jumat (15/3/2013). Sebanyak 29 warga yang kedapatan tidak membawa KTP menjalani sidang karena melanggar Perda No 5 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan dan didenda Rp20.000.

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi