SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, didampingi Waka Polres Karanganyar, Kompol Busroni, dan Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar, menunjukkan barang bukti surat-surat dan kendaraan bermotor yang disita dan diletakkan di halaman Mapolres Karanganyar, Kamis (17/9/2020). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Sebanyak 110 unit sepeda motor terjaring operasi knalpot brong dan surat-surat kendaraan bermotor di Karanganyar pada Senin (14/9/2020).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, operasi dilaksanakan bebarengan dengan kegiatan yang dilaksanakan salah satu perguruan pencak silat di Karanganyar oleh Satlantas. Operasi dilaksanakan mulai dari ujung barat wilayah Karanganyar atau Kecamatan Colomadu hingga ujung timur wilayah Karanganyar di Kecamatan Tawangmangu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hasilnya, 99 unit sepeda motor disita dan 11 lembar surat kendaraan bermotor, yaitu tiga lembar SIM dan delapan lembar STNK disita.

"Penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong selama satu pekan. Kegiatan dilakukan karena aduan masyarakat yang terganggu suara bising. Operasi dilaksanakan dari Colomadu, Tasikmasu, Karanganyar, Tawangmangu. Kami sita 110 unit kendaraan roda dua berknalpot brong," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, saat menggelar jumpa pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Kamis (17/9/2020).

Jadi Tontonan, Wanita Cantik Asal Karanganyar Bersihkan Kali Pepe Solo Akibat Terjaring Razia Masker 

Seluruh kendaraan diparkir di halaman Wira Satya Mapolres Karanganyar. Pantauan Solopos.com, sejumlah kendaraan yang terjaring razia di Karanganyar itu tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Kendaraan itu tidak dilengkapi kaca spion, lampu sign, knalpot, dan hingga kendaraan dimodifikasi yang melanggar peraturaan. Kapolres menjajal sejumlah kendaraan kapasitas mesin dua tak maupun empat tak.

"Suara melebihi ambang batas [sembari menunjukkan hasil pengukuran suara menggunakan desibel]. Ini nanti disidang di Pengadilan Negeri. Setelah itu ambil kendaraan. Tetapi, pelanggar wajib melengkapi sejumlah kelengkapan kendaraan bermotor, seperti knalpot, spion, lampu sign diganti sesuai standar. Kalau belum diganti ya tidak boleh diambil," jelas dia.

Kemenkes: Scuba dan Buff Bukan Masker, Jangan Dipakai! 

Denda

Polisi menggunakan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menindak pelaku. Ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Mereka juga menggunakan dasar lain, yaitu Permen LH No.7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Kendaraan dengan kapasitas mesin 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80-175 cc maksimal 90 db, dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.

Kapolres Karanganyar Usul Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Pakai APD

Dari 99 unit kendaraan roda dua yang disita di Mapolres Karanganyar, sebanyak 85 di antaranya berknalpot brong. Dari 85 kendaraan itu 16 unit tidak memiliki nomor polisi dan tujuh lainnya terdapat perbedaan data antara nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Selain itu 54 kendaraan tanpa spion, 55 unit berstatus pajak kendaraan bermotor terlambar, 15 kendaraan dalam kondisi STNK mati, 16 orang tidak memiliki atau membawa SIM, 17 kendaraan tanpa STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya