SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, memeriksa barang bukti sepeda motor yang digelar di halaman Mapolres Klaten, Selasa (31/10/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Razia Klaten, polisi menyita 154 sepeda motor yang menyalahi aturan.

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten mengamankan 154 unit sepeda motor dalam razia yang digelar selama Oktober 2017. Polisi juga menyita knalpot blong dan knalpot racing yang melebihi batas desibel.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Secara terperinci sepeda motor yang disita aparat Polres Klaten berjumlah 46 unit. Sisanya, pelanggaran menggunakan knalpot blong 11 kasus, menggunakan knalpot racing 13 kasus, tidak menggunakan spion 32 kasus, tanpa lampu/light on 5 kasus, tanpa spidometer 15 kasus, tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)/TNKB tak sesuai spesifikasi teknis (spektek) 32 kasus.

Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, menerangkan Polres giat menggelar razia dengan sasaran urama kendaraan roda dua yang tak sesuai spektek.

“Knalpot yang memekakkan telinga sehingga mengganggu masyarakat sekitar juga kami sita,” ujar dia, saat ditemui wartawan di halaman Mapolres Klaten, Selasa (31/10/2017).

Agung mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Semua suku cadang terkait keselamatan berkendara wajib menggunakan sesuai standar.

“SIM dan STNK sebaiknya melekat di dompet. Jadi enggak ada lagi alasan SIM dan STNK tertinggal karena buru-buru berangkat. Tertib berlalu lintas dimulai dari diri sendiri,” imbau Kapolres.

Razia itu, lanjut Agung, merupakan baguan cipta kondisi dengan menertibkan pengendara di wilayah hukum Polres Klaten. Polisi juga menindak sejumlah pelanggaran dalam penggunaan sirene dan lampu rotator, lampu strobo yang tak sesuai ketentuan.

Kasat Lantas Polres Klaten, Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan selain razia secara stationer di lokasi-lokasi tertentu, ia juga menggelar giat hunting system pelanggaran lalu lintas kasat mata di wilayah hukum Polres Klaten.

“Pelanggaran kami lakukan penindakan dengan tilang maupun penyitaan unit kendaraan,” ujar Adhytiawarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya