SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras) sitaan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Razia Klaten, Satbhara Polres Klaten menyita miras 27 botol dan menangkap 10 pasangan tak resmi.

Solopos.com, KLATEN — Satuan Sabhara Polres Klaten menyita minuman keras (miras) sebanyak 27 botol saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di salah satu toko kelontong di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di tempat lain, aparat Polsek Wonosari yang juga menggelar razia pekat dan menangkap 10 pasangan tak resmi di salah satu hotel di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari. Berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, Satuan Sabhara Polres Klaten menyita 27 botol Bir Bintang dari salah satu pedagang kelontong, Suwarni, 58, Sabtu (20/5/2017).

“Untuk miras kami sita beserta penjualnya kami bawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut untuk diajukan ke sidang Tipirang. Dalam operasi pekat tidak hanya miras, operasi menyasar ke sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi perjudian atau prostitusi,” kata Kasat Sabhara Polres Klaten, AKP Damin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, Minggu (21/5/2017).

Sementara itu, 10 pasangan tak resmi yang ditangkap di salah satu hotel di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, langsung dibawa ke mapolsek untuk didata serta diberikan pembinaan. “Kami akan terus meningkatkan operasi ini dalam rangka menekan penyakit masyarakat yang meresahkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya