SOLOPOS.COM - miras (ilustrasi/JIBI/dok)

Razia Klaten dilakukan jajaran Polsek Manisrenggo, Klaten dengan meringkus pemabuk dan penjual Vodka.

Solopos.com, KLATEN –Jajaran Polsek Manisrenggo meringkus pemabuk dan penjual vodka di Randusari, Ngemplakseneng, Manisrenggo, Minggu (17/4/2016). Selanjutnya, pemabuk dan penjual vodka tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun solopos.com, semula anggota Polsek Manisrenggo menangkap Jumarno alias Potot, warga Panggang Kecamatan Kemalang yang mabuk di acara jatilan salah satu warga di Ngemplakseneng. Selain menangkap Potot, aparat Polsek Manisrenggo menyita satu botol vodka, satu botol M150, dan dua pil warna putih.

Di hadapan petugas, Potot mengaku membeli vodka ke penjual vodka, yakni Sukirno alias Pitik. Tak ingin buruannya lepas, sejumlah anggota Polsek Manisrenggo langsung meringkus Pitik di rumahnya di Ngemplakseneng. Di lokasi tersebut, tim Polsek Manisrenggo menyita 11 botol vodka siap jual.

“Potot dan Pitik harus menjalani sidang tipiring [Perda nomor 28 tahun 2002 tentang Miras]. Saat menggeledah Potot, kami kan menemukan dua buah pil. Untuk itu, kami kirim dia ke Polres Klaten sebelum yang bersangkutan menjalani sidang tipiring hari ini [kemarin]. Itu untuk mengecek pil yang dia konsumsi termasuk narkoba atau tidak? Ke depan, operasi miras seperti ini terus dilakukan meski di sini tidak ada daerah rawan penjualan miras” kata Kapolsek Manisrenggo, AKP Kanang Asiyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, kepada wartaan, Senin (18/4/2016).

Satu pekan sebelumnya, jajaran Polsek Gantiwarno juga menangkap tiga pemuda yang asyik berpesta miras di Baturan, Gantiwarno, Klaten. Masing-masing pemuda yang berurusan dengan aparat kepolisian itu, yakni Eko Cahyo, 27, warga Baturan, Gantiwarno; Ratno, 26, warga Kaligayam, Wedi; Andriyanto, 28, warga Gondangan, Jogonalan. Barang bukti yang disita dari ketiga pemuda, yakni 500 mililiter miras jenis ciu.

“Ketiga pemuda itu kami tangkap saat berpatroli. Saat kami cek, mereka memang asyik berpesta miras. Guna memberikan efek jera, mereka harus menjalani sidang tipiring,” kata Kapolsek Gantiwarno, AKP Barozi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya