Lima pasangan tak resmi terjaring razia tim gabungan Polres Klaten.
Solopos.com, KLATEN — Lima pasangan tak resmi ditangkap tim gabungan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Klaten bagian timur, Kamis (8/3/2018) siang. Kelima pasangan itu dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Polres Klaten.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Klaten, Poniman, mengatakan tim gabungan terdiri atas Satpol PP, Polres Klaten, dan Kodim 0723/Klaten itu menangkap kelima pasangan di dua hotel berbeda. Mereka kedapatan berduaan di kamar hotel dan bukan merupakan pasangan resmi.
Baca:
- 5 Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia saat Berduaan di Kamar Hotel
- Pasangan Tak Resmi Kelabui Petugas dengan Pura-Pura Jemur Handuk
- Miras 27 Botol Disita, 10 Pasangan Tak Resmi Ditangkap
“Lima pasang atau sepuluh orang itu lalu dibawa ke Polres Klaten,” ujar dia, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (8/3/2018).
Ia menjelaskan operasi gabungan pada Kamis pagi menyasar sejumlah hotel di Kecamatan Ceper, Delanggu, hingga Wonosari. Operasi di kawasan Klaten bagian timur merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satpol PP.
“Ini agenda rutin namun sengaja kami pilih siang sebagaimana laporan dari masyarakat,” beber dia.
Kelima pasangan itu ada yang dari Bekasi, Pemalang, dan lainnya. Mereka rata-rata bekerja sebagai karyawan swasta atau wirausaha. Bahkan, tim gabungan juga menangkap satu pasangan yang berusia di atas 70 tahun.
“Mereka dikenai wajib lapor sebagai bentuk pembinaan dan sanksi tipiring,” terang Poniman.