SOLOPOS.COM - Petugas Dishub Klaten memeriksa surat kendaraan saat digelar operasi di Jl. Merbabu, Kelurahan Gayamprit, Klaten Selatan, Rabu (4/5/2016) siang. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Razia Klaten digelar di depan Stadion Trikoya.

Solopos.com, KLATEN – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Klaten menggelar razia angkutan barang dan penumpang di depan Stadion Trikoyo, Rabu (4/5/2016).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Razia digelar sekitar pukul 10.30 WIB. Tim gabungan menghentikan setiap kendaraan angkutan barang dan penumpang seperti bus, travel, serta mobil boks guna pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Kasi Dalops Dishub Klaten, Wagiya Gambir, mengatakan sebanyak 12 angkutan terjaring razia. Kendaraan itu yakni 10 kendaraan terdiri dari empat truk galian C serta enam mobil angkutan barang. Selain itu, ada dua pengemudi kendaraan barang yang diberi tilang lantaran tak membawa SIM.

Terkait angkutan galian C, Wagiya mengatakan banyak truk galian C yang selama ini melintas di jalur larangan seperti di jalur Basin hingga stadion, melintas di wilayah Jiwan, Karangnongko serta jalur di wilayah Wedi dan Bayat.

“Seperti di jalur depan stadion. Hampir setiap hari truk galian C melintas di wilayah itu meskipun sudah disampaikan sebagai jalur larangan,” jelas dia saat ditemui di sela razia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya