SOLOPOS.COM - Aparat Polres Ponorogo mendata sepeda motor yang terjaring dalam razia sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, Minggu (31/7/2016). (JIBI/Madiunpos.com/Istimewa)

Razia kendaraan Ponorogo, belasan sepeda motor berknalpot brong disita polisi.

Madiunpos.com, PONOROGO–Belasan sepeda motor dari berbagai merek terjaring dalam razia kendaraan bermotor modifikasi di sekitar Jl. Ir Juanda, Ponorogo yang digelar aparat Polres Ponorogo, Minggu (31/7/2016) dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Eko Chondro, mengatakan ada belasan sepeda motor yang terjaring dalam razia sepeda motor modifikasi tersebut. Sepeda motor yang disita polisi yaitu yang dimodifikasi hingga membahayakan keselamatan pengendara dan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang suaranya sangat bising.

Dia mengatakan remaja yang sering balap liar di Jl. Ir Juanda dan jalan baru tidak pernah kapok meski kerap ditangkap polisi. “Sepeda motor yang telah dimodifikasi ini juga digunakan untuk balap liar dan tentu ini membahayakan pengguna jalan lain. Untuk knalpot brong yang digunakan mereka juga sangat mengganggu warga sekitar karena suaranya keras sekali,” kata dia kepada wartawan, Minggu.

Dia menyampaikan kerap mendapatkan keluhan dari warga mengenai aksi balap liar tersebut. selain itu, dirinya juga mendapatkan informasi dari warga mengenai kegiatan balap liar di sekitar Jl. Ir Juanda dan jalan baru. Atas informasi itu, polisi langsung menggelar razia.

Menurut Eko, Polres Ponorogo selalu melakukan pembinaan terkait etika berkendara di kalangan pelajar. Polisi juga terus menggalakkan razia secara rutin serta melakukan langkah-langkah preventif bagi pengendara sepeda motor.

“Saat ini masih banyak pengguna knalpot brong di kalangan remaja,” ujar Eko.

Pengendara sepeda motor yang terjaring razia tersebut terpaksa harus pulang dengan berjalan kaki. Sepeda motor tersebut disita dan diangkut ke Mapolres Ponorogo. Untuk mengambil sepeda motor itu, mereka harus mengabil dengan orang tua. Hal ini supaya orang tua pun harus bertanggung jawab untuk mendidik dan mengawasi anaknya.

“Pengendara yang terjaring razia sebagian besar adalah pelajar, mereka tetap dikenakan tilang. Ini karena kendaraan mereka tidak memenuhi aspek yang disyaratkan undang-undang lalu lintas,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya