SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan bermotor terjaring razia di pertigaan Bulevar Ir. Soekarno, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (23/12/2014). (Muhammad Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Razia kendaraan bisa terjadi di mana saja. Saat pengendara melanggar UU Lalu Lintas, polisi akan memberikan tilang.

Solopos.com, SUKOHARJO – Razia kendaraan digelar kepolisian untuk memberi tindakan tegas kepada pelanggar. Salah satunya, penindakan melalui pemberian tilang. Kepala Urusan Bidang Operasional Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Sukoharjo, Iptu Sunyono mengatakan ada tiga cara untuk membayar denda tilang.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Pertama, pelanggar bisa membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jumlah denda maksimal sesuai dengan peraturan yang dilanggar. Pelanggar dan satlantas akan mendapat slip dari BRI untuk dibawa ketika sidang. Ketika denda putusan hakim lebih sedikit, sisanya akan dikembalikan ke pelanggar.

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua, pelanggar dapat membayarkan denda ke petugas yang dipilih hakim, kepolisian dan kejaksaan di hari Minggu ketika kantor kepolisian dan pengadilan tutup.

Ketiga, atau cara terakhir, pelanggar membayarkan denda sendiri ke pengadilan. Namun menurut Sunyoto, cara yang digunakan Satlantas Sukoharjo hanya cara yang ketiga.

Sunyoto mengimbau kepada masyarakat agar menghindari membayar polisi di tempat terjadinya pelanggaran.

Menurutnya, membayar petugas di tempat kejadian merupakan tindakan suap.

“Hal yang harus diketahui, pemberi dan penerima suap itu menyalahi aturan, dan bisa diproses hukum,” ungkapnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (5/3/2015).

Kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Sukoharjo juga mengalami penurunan. Pada 2013, jumlah pelanggaran sebanyak 26.040 kasus. Sedangkan pada 2014, jumlah pelanggaran sejumlah 14.731 kasus.

“Kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Sukoharjo yang terbanyak adalah tidak memiliki SIM dan tidak menyalakan lampu pada siang hari,” ungkap pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Evi Fitriastuti, ketika ditemui di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya