SOLOPOS.COM - ilustrasi razia (JIBI/Solopos/dok)

Razia kendaraan bermotor di Kudus selama 2015 mencatat puluhan ribu pelanggaran.

Semarangpos.com, KUDUS-Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama tahun 2015 menyidangkan 30.997 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum kabupaten ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jumlah persidangan selama tahun 2015 cukup tinggi dibandingkan dengan tahun 2014 yang tercatat 29.525 kasus,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Moch Nur Azizi di Kudus, Kamis (14/1/2016).

Selain itu, kata dia, jumlah persidangan kasus pelanggaran lalu lintas tahun 2015 juga paling tinggi selama empat tahun terakhir. Untuk tahun 2013 jumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan sebanyak 29.525 perkara dan tahun 2012 sebanyak 23.731 perkara. Sementara pada tahun 2011 jumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan sebanyak 23.680 perkara dan tahun 2010 sebanyak 19.840 perkara.

Dari bulan Januari hingga Desember 2015, persidangan paling banyak pada Oktober 2015 yang mencapai 3.528 kasus pelanggaran lalu lintas. Sementara persidangan paling sedikit, terjadi pada bulan Juli 2015 sebanyak 985 kasus pelanggaran lalu lintas.

Adapun jenis pelanggaran terjadi, kata dia, tidak memakai helm, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas, serta tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan data dari Satlantas Polres Kudus, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kudus selama 2015 tercatat 57.158 kasus atau menurun dibandingkan dengan tahun 2014 yang berjumlah 59.243 kasus.

Dari puluhan ribu pelanggaran tersebut, terdapat pelanggaran yang diberikan bukti pelanggaran (tilang) sebanyak 30.576 kasus.

Sementara jumlah pelanggar yang mendapat teguran tercatat sebanyak 26.582 teguran.

Pelanggaran yang terjadi didominasi pengendara roda dua yang tidak memakai helm, kemudian disusul pelanggaran tidak membawa kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dalam rangka menekan angka pelanggaran lalu lintas, sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat, terutama pelajar cukup intensif dilakukan.

Selain itu, sosialisasi tertib lalu lintas juga dilakukan dengan harapan masyarakat memahami Undang-undang nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk sanksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya