SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar menghukum tujuh pelajar yang tertangkap sedang membolos sekolah dan merokok di salah satu toko di Desa Wonolopo, Tasikmadu, Kamis (1/9/2016). (JIBI/Istimewa)

Razia Karanganyar, tim Satpol PP menangkap 7 siswa yang tengah membolos dan merokok.

Solopos.com, KARANGANYAR–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar menangkap dan membina tujuh pelajar dari dua sekolah swasta di Karanganyar, Kamis (1/9/2016). Mereka ditangkap karena membolos saat jam pelajaran sekolah. Anggota Satpol PP menerima laporan dari warga sekitar bahwa sejumlah pelajar membolos. Pelajar dari dua sekolah itu membolos dan berkumpul di salah satu toko di Desa Wonolopo, Tasikmadu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka kami tangkap saat nongkrong di toko. Itu tempat nongkrong langganan. Mereka sedang merokok saat kami tangkap. Mereka langsung kami bawa ke kantor Satpol PP,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Muhammad Ibrahim, saat ditemui wartawan di Kantor Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Kamis.

Tujuh pelajar itu mendapatkan sanksi. Mereka diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menghormat kepada bendera merah putih. Anggota Satpol PP juga meminta mereka melakukan push up. Ibrahim, sapaan akrab Muhammad Ibrahim, mengungkapkan sanksi itu diharapkan dapat memberikan efek jera.

Anggota Satpol PP juga menemukan video porno pada salah satu handphone milik pelajar. “Mereka sudah saling kenal. Teman SMP dan teman satu kampung. Mereka mengaku sudah berencana bolos. Kalau bolos, tempat kumpul di situ. Sanksi itu bagian dari pembinaan disiplin. Kami juga meminta mereka membuat surat pernyataan yang ditandatangani orangtua. Itu sebagai efek jera,” tutur dia.
Satpol PP memanggil guru dari dua sekolah itu dan menyampaikan temuan di lapangan, yaitu mereka membolos sekolah, merokok, dan menyimpan video porno. Tujuh pelajar itu dijemput guru masing-masing. Satpol PP rutin melakukan patroli keliling ke lokasi yang dianggap rawan tindakan pelanggaran peraturan, seperti objek wisata, dan lain-lain.

“Kami sampaikan kepada pihak sekolah. Pembinaan selanjutnya menjadi kewenangan pihak sekolah. Sanksi dari Satpol PP hanya pembinaan, membuat surat pernyataan, pengarahan, dan penyadaran.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya