SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (dua dari kanan), didampingi Kapolsek Jaten, AKP Suryono, (tengah), menunjukkan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di Jaten pada Selasa (20/9/2016) malam. Anggota Polsek berhasil menggagalkan pengiriman puluhan jeriken berisi minuman keras jenis ciu. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Razia Karanganyar oleh Polsek Jaten berhasil mengungkap kiriman ribuan liter ciu dari Jawa Timur.

Solopos.com, KARANGANYAR – Anggota Polsek Jaten menggagalkan distribusi 2.330 liter minuman keras (miras) jenis ciu dari Kediri, Jawa Timur ke Karanganyar, Selasa (20/9/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 2.330 liter ciu itu dikemas menggunakan jeriken dan botol bekas air mineral. Sebanyak 75 jeriken dengan kapasitas masing-masing jeriken sebanyak 30 liter dan 10 dus masing-masing berisi 12 botol bekas air mineral berukuran satu liter.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, anggota Polsek Jaten berhasil menggagalkan distribusi miras jenis ciu itu saat melakukan patroli rutin di Jalan Solo-Tawangmangu, tepatnya di Desa Dagen, Selasa (20/9/2016) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, dua anggota yang dipimpin Kapolsek Jaten, AKP Suryono, mencurigai truk Mitsubishi FE74S.

Truk dengan plat nomor AG 9071 UV itu mengeluarkan bau khas ciu. Anggota Polsek Jaten menghentikan truk dan memeriksa muatan. Mereka menemukan puluhan jeriken warna biru tua dan sepuluh dus. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan patroli dan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang ditingkatkan.

“Tindak lanjut Karanganyar bebas pekat. Sasaran kami adalah judi, miras, dan premanisme. Ini bagian dari kegiatan operasi rutin yang ditingkatkan,” kata Ade saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Kamis (22/9/2016).

Sopir truk, warga Jambangan, Papar, Kediri, Jatim, Heru Krisbianto, 30, ditangkap berikut barang bukti. Ade menyampaikan Heru hanya sopir truk yang bertugas mendistribusikan ciu.

“Hasil penyelidikan, ciu itu dari Kediri dan hendak dibawa ke Karanganyar. Akan kami tindak menggunakan tindak pidana ringan [tipiring]. Pengiriman ini bukan kali pertama,” ujar dia.

Menurut Ade, pengemudi truk mengaku akan menjual satu jeriken ukuran 30 liter itu Rp110.000. Heru hanya bertugas sebagai pengantar sedangkan produsennya ada di Kediri. Ade menginstruksikan kepada seluruh anggota di wilayah perbatasan dengan kabupaten lain agar waspada distribusi miras.

“Kami antisipasi pasca kejadian di Gondangrejo. Sasaran distribusi [miras] itu hampir merata. Ada di Gondangrejo, Karangpandan, Colomadu, Tawangmangu, dan lain-lain. Rata-rata penjual itu cerdik. Mereka menyimpan miras pada tempat penyimpanan tertentu. Pembeli dilayani apabila menyebutkan kata kunci tertentu,” ujar orang nomor satu di Polres Karanganyar itu.

Produsen, penjual, dan pembeli akan ditindak menggunakan Perda Kabupaten Karanganyar tentang pengaturan minuman keras dan Pasal 492 KUHP tentang mengganggu ketentraman umum dalam keadaan mabuk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya