SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (kiri), dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmad, menunjukkan obat kategori K atau keras, Trihexyphenidyl, di Mapolres Karanganyar, Jumat (22/7/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Razia Karanganyar dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan menangkap empat orang yang diduga mengonsumsi obat keras.

Solopos.com, KARANGANYAR – Anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mojogedang menangkap pelajar yang mengantongi obat kategori K atau keras, Trihexphynendyl.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Obat itu sering didalahgunakan sejumlah pihak untuk mendapatkan sensasi melayang atau fly dan mabuk dengan cara murah. Padahal obat itu untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat. Sejumlah psikiatri menggunakan obat itu sebagai obat penenang.

Mereka menangkap empat orang, yaitu APP, 17, Haryanto, 25, IPS, 15, dan NS, 17. Dua di antara adalah pelajar dan salah satu dari empat orang itu adalah perempuan. Empat orang itu diduga dalam kondisi teler saat ditangkap. Penangkapan dilakukan saat sejumlah anggota Bhabinkamtibmas melakukan patroli dari Mojogedang menuju Jambangan pada Senin (18/7/2016) sekitar pukul 22.30 WIB.

Mereka melihat empat orang itu berkumpul di tempat gelap. Anggota menaruh curiga. Mereka mendekati dan memeriksa sepeda motor milik salah satu pelajar. Sepeda motor tanpa pelat nomor. Anggota mengecek jok sepeda motor dan menemukan delapan delapan strip Trihexphynendyl atau sekitar 80 butir Trihexphynendyl.

Obat itu diduga milik APP. Dia pelajar di salah satu SMK di Karanganyar. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menuturkan jenis pil itu bukan termasuk obat berbahaya pada kategori psikotropika maupun narkotika. Polres memutuskan memberikan pembinaan dan pengertian kepada pelajar.

“Bukan obat berbahaya golongan narkotika dan psikotropika. Tapi banyak digunakan pemakai pemula yang ingin mendapatkan efek sama [fly atau mabuk]. Ini masuk obat penenang,” kata Ade saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Jumat (22/7/2016).

Harga satu Trihexphynendyl isi 10 butir adalah Rp5.000-Rp7.000 per strip. Obat itu termasuk kategori K atau keras tetapi dapat dikonsumsi tanpa resep dokter. Ade menyampaikan Polres akan berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas) dan mengembangkan kasus itu.

Polres menaruh perhatian khusus terhadap kasus itu karena sejumlah kasus kejahatan bisa bermula dari penyalahgunaan obat. “Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami kenakan UU Kesehatan terkait peredaran obat. Bagaimana bisa anak sekolah mendapatkan obat itu dari apotek. Efeknya membahayakan jika disalahgunakan,” ungkap dia.

Bahkan menurut pengakuan APP kepada anggota, dia sudah mengonsumsi obat itu selama dua bulan. Setiap kali minum obat itu, APP menenggak dua butir sekaligus. Ade menduga Haryanto yang mengenalkan obat itu kepada pelajar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo, menyampaikan akan menerjunkan tim untuk menelusuri legalitas perniagaan obat penenang itu. Cucuk menduga sejumlah faktor obat bebas terbatas itu bisa sampai ke tangan orang umum atau bukan pasien. Dugaannya adalah karena kelalaian dan kesengajaan.

“Jika lalai hingga mengakibatkan penyelewengan, masih bisa dibina. Kalau mengarah ke perbuatan kriminal akan kami serahkan kepada kepolisian,” ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya