SOLOPOS.COM - Enam pasangan tak resmi diamankan saat Polres Karanganyar menggelar operasi pekat di bulan puasa, Kamis (25/6/2015). Mereka tertangkap tangan tengah berdua di dalam kamar hotel. (Bayu Jatmiko Aji/JIBI/Solopos)

Razia Karanganyar dilakukan Polres Klaten.

Solopos.com, KARANGANYAR — Jajaran Polres Karanganyar mengamankan enam pasangan tak resmi yang sedang berduaan di kamar penginapan, Kamis (25/6/2015). Mereka lalu digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Di antaranya mereka, ada sepasang kakek-nenek baru kenalan di jalan langsung ngamar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keenam pasangan tersebut diamankan polisi dari dua lokasi berbeda. Empat pasangan di antaranya ditangkap dari Hotel Dewi Sri, Tasikmadu. Sedangkan sisanya di amankan dari Hotel Joglo, Jaten. Selain mengamankan pasangan tak resmi, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor milik para pelaku.

Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mengatakan para pasangan tak resmi tersebut diamankan saat jajaran Polres Karanganyar menggelar operasi pekat di tengah bulan Puasa.

“Operasi ini kami lakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang terkait masih adanya lokasi-lokasi yang digunakan untuk menjalankan hal-hal yang bertentangan dengan nuansa Ramadan,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis.

Beberapa hari terakhir polisi memeriksa sejumlah penginapan yang dicurigai menjadi tempat melakukan tindakan asusila. Termasuk dua hotel yang Kamis siang didatangi.

Dia mengatakan salah satu hotel yang didatangi bahkan sempat mengelabuhi aparat yang hendak memeriksa kondisi penginapan.

“Di luar ada tulisan yang menyatakan hotel tutup. Tapi ketika kami masuk, ternyata di dalam ada kamar yang isi,” kata dia.

Polisi pun langsung mengetuk setiap kamar yang terisi tersebut. Penghuni kamar tidak langsung merespons ketukan petugas. Kamar baru dibuka setelah 10 menit kemudian.

Hanya penghuni pria yang menemui petugas, sedangkan penghuni wanita buru-buru masuk ke kamar mandi. Karena para penghuni kamar itu tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah suami istri, maka polisi mengamankan mereka.

“Para pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana ringan. Selain itu mereka juga akan mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia. Pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada pemilik penginapan.

Salah satu pelaku yang diamankan petugas, Bd, 65, mengaku belum lama berada di dalam kamar Hotel Dewi Sri bersama pasangannya, Ms, 51, warga Sragen saat petugas datang.

Dia juga mengaku belum sempat melakukan perbuatan asusila dengan Ms. “Belum. Baru masuk pukul   10.30 WIB,” kata dia.

Dia mengatakan baru mengenal Ms hari itu setelah bertemu di jalan,” kata dia di hadapan petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya