SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harian Jogja.com, JOGJA- Sebanyak 8 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Jogja.

Delapan orang itu ditangkap di dua tempat berbeda, lima PSK ditangkap di kawasan Terminal Giwangan dan tiga lainnya di kawasan Bong Suwung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka rata-rata sudah berumur. Bahkan ada yang kelahiran 1965. Mereka langsung kami bawa ke Panti Karya agar mendapatkan pembinaan,” jelas Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Jogja, Bayu Laksmono, Senin (8/7/2013).

Bayu mengungkapkan, meski melanggar Perda Pemprov DIY No.18/1954 tentang larangan pelacuran, para PSK tidak bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan.

Penyebabnya, razia dilakukan hari Sabtu, padahal sesuai aturan yang ada, proses penahanan maksimal hanya boleh dilakukan 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya