SOLOPOS.COM - Sejumlah Polisi Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul menghentikan pengguna jalan yang melintas di Jalan Katamso, depan Pasar Argosari, Kecamatan Wonosari dalam Operasi Sipatik Progo 2017, Rabu (1/3/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2017, Polres Gunungkidul telah menindak tegas terhadap 724 pelanggar lalulintas

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2017, Polres Gunungkidul telah menindak tegas terhadap 724 pelanggar lalulintas. Sebanyak 481 diantaranya diberi saksi tilang.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Samiyono mengatakan pelaksanaan operasi patuh berlangsung selama sejak 9 Mei hingga 22 Mei. Pada hari ke-10, Kamis (18/5/2017) ini sudah banyak ditemui pengguna jalan yng melanggar aturan.

“Total hingga hari ini ada 724 pelanggar.  Ada 481 kasus yang mendapatkan sanksi tilang, dan 243 sanksi teguran tertulis,” katanya, Kamis sore.

Menurut dia, kebanyakan pelanggaran lalulintas selama operasi patuh karena pengemudi tidak melengkapi surat kendaraan, Mulai dari SIM, STNK, tidak memakai helm, dan melanggar marka jalan.

“Kemudian ada juga kendaraan bak terbuka tidak sesuai peruntukan karena mengangkut penumpang,” kata Samiyono.

Selain menangani pelangar lalu lintas, selama pelaksanaan operasi, petugas juga menangani dua kasus kecelakaan lalulintas. Dalam kejadian itu ada tiga orang mengalami luka ringan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya