SOLOPOS.COM - Pengendara melintas di depan kantor Pemkab Klaten, Sabtu (9/5/2020). (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL di Jl Pemuda, depan pendapa Pemkab Klaten. Pemasangan APILL itu lantaran lokasi tersebut dinilai rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dishub Klaten, Sudiyarsono, mengatakan pemasangan APILL di depan Pemkab Klaten itu sudah direncanakan di tahun 2019. Total anggaran pemasangan APILL senilai Rp900 juta. Sumber anggaran berasal dari APBD Klaten tahun 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini masih dalam tahap pengerjaan [pemasangan]. Nantinya, simpang tiga tugu adipura menjadi satu dengan simpang Jl. Melati. Sedangkan pintu keluar Pemkab Klaten itu otomatis mengikuti lampu yang ada [APILL],” katanya kepada Solopos.com, Senin (11/5/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Sudiyarsono mengatakan salah satu pertimbangan penambahan APILL di depan Pemkab Klaten lantaran di lokasi tersebut dinilai rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Arus lalu lintas di depan Pemkab Klaten dianggap sangat ramai setiap harinya.

Tips Cermat Pilih Hotel Agar Traveling Lebih Asyik

“Iya, memang rawan terjadi kecelakaan. Dari arah kota memang sudah diatur [dipasangi APILL]. Tapi dari Jl. Melati Klaten belum dipasangi APILL [di depan Pemkab Klaten]. Nantinya, Area Traffic Control System (ATCS) dikontrol dari ruang camera control room (CC-Room) Dishub Klaten dengan dilengkapi kamera closed circuit television (CCTV) juga,” katanya.

APILL Lain

Sudiyarsono mengatakanpemasangan APILL di depan Pemkab Klaten dilakukan secara bertahap. APILL tersebut akan difungsikan pascapandemi Covid-19 berakhir di Tanah Air.

“APILL itu akan difungsikan tahun ini. Hanya, waktunya belum bisa ditentukan. Masih menunggu Covid-19 berakhir terlebih dahulu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Dishub Klaten telah memasang Dishub Klaten juga telah memasang APILL di sejumlah lokasi di Klaten di tahun 2019. Hal itu seperti di simpang empat Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan; simpang empat Pandanrejo, Klaten Tengah; dan simpang empat Gayam, Kecamatan Delanggu.

Pemasangan APILL di beberapa lokasi di tahun 2019 itu didahului dengan usulan warga saat berlangsung musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda) Klaten.

“Di Nglinggi itu juga dinilai rawan kecelakaan. Sehingga perlu dipasang APILL,” kata Sudiyarsono.

Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, PNS Dipastikan Tetap WFH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya