SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Y.P., saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel Telkom di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (12/11/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah atau Jateng meringkus komplotan maling kabel milik PT Telkom.

Komplotan yang beranggotan 14 orang itu diringkus seusai menggelar aksi kejahatan di Jl. Supriyadi, Kota Semarang, 22 Oktober 2020 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengatakan terungkapnya aksi kejahatan komplotan maling kabel Telkom itu setelah adanya informasi dari seorang saksi berinisial AK.

Nyai Manis Sepuh, Kerbau Bule Tertua di Keraton Solo Mati

AK semula curiga dengan adanya pekerjaan kabel Telkom di Jl. Supriyadi. Saksi lalu menghubungi rekannya berinsial M, untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

“Sesampai di lokasi, mereka menanyakan kepada pekerja apakah pekerjaan kabel Telkom itu resmi. Pekerja yang ditanya berinsial B menjawab jika itu pekerjaan resmi,” ujar Iskandar saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (12/11/2020).

Setelah dikonfirmasi dengan pihak Telkom Semarang ternyata tidak ada pekerjaan kabel Telkom di Jl. Supriyadi. Saksi

pun langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat berwajib.

Duet Prabowo-Ganjar Diprediksi Kuat Menang Pilpres 2024

Kronologi

Iskandar mengatakan pencurian kabel Telkom itu dilakukan para pelaku dengan berpura-pura sebagai karyawan PT Telkom. Pelaku juga membuat surat palsu untuk meyakinkan warga sekitar yang terganggu dengan aksi tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng mengaku komplotan maling kabel Telkom itu sudah beraksi empat kali. Keuntungan yang mereka peroleh pun mencapai Rp150 juta.

"Aksi dilakukan setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan surat keterangan palsu,” lanjut Kabidhumas Polda Jateng.

Cerita Lucu Penis Palsu Mike Tyson

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga P., mengatakan rata-rata pelaku menjarah kabel tembaga milik PT Telkom 400 meter. Bila dijual harganya mencapai Rp70.000 per kg.

Atas kejadian itu, PT Telkom Witel Semarang pun mengalami kerugian mencapai Rp120 juta. Selain itu, aksi komplotan tersebut juga menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi.

Ke-14 pelaku pencurian kabel Telkom itu pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Innova, satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Toyota Rush, surat palsu, 2 kapak, 4 linggis, rantai, tiga handphone, meteran, lampu senter, dan kabel, serta 15 balok kayu.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ujar Wihastono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya