SOLOPOS.COM - Dua warga memperbaiki sepeda motor milik mereka yang ditilang dan diparkir di kantor Satlantas Polres Karanganyar, Rabu (6/12/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Ratusan sepeda motor hasil operasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Ratusan unit sepeda motor yang terjaring operasi Satlantas Polres Karanganyar belum diambil pemilik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ratusan unit sepeda motor terparkir di halaman kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar. Kondisi sepeda motor bervariasi.

Ada yang komplet dan standar, tetapi ada juga yang protolan atau tidak komplet dan tidak standar. Sepeda motor yang protolan itu tanpa dua kaca spion, ceper atau ketinggian motor diubah, dan lain-lain.

Ekspedisi Mudik 2024

Halaman parkir kantor Satlantas penuh sepeda motor hasil operasi maupun barang bukti tindakan kriminal lain. Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, melalui Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Ahdi Rizaliansyah, menyampaikan ratusan sepeda motor itu hasil operasi dua tahun terakhir atau 2016-2017.

Polisi membawa sepeda motor ke kantor Satlantas Polres Karanganyar karena pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan atau kelengkapan berkendara saat operasi. Ahdi menyampaikan sejumlah pemilik seolah enggan mengambil sepeda motor yang ditilang. Dia memiliki sejumlah prediksi perihal itu.

“Pemilik kendaraan seperti enggan mengurus motor. Ada dua tahun berjalan. Sampai sekarang belum diambil. Atau alasan lain adalah motor yang dibeli secara kredit. Pemilik beralasan tidak memiliki kelengkapan surat karena motor kredit,” kata Ahdi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/12/2017).

Padahal polisi tidak mensyaratkan hal rumit untuk mengambil sepeda motor yang ditilang. Pemilik motor dapat mengambil motor yang ditilang setelah bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Pemilik motor datang ke kantor Satlantas Polres Karanganyar menunjukkan surat-surat kendaraan.

“Kalau mau ambil kendaraan itu bawa bukti kepemilikan. Kalau yang belum standar ya dilengkapi dulu, distandar-kan dulu. Gampang. Rata-rata motor di atas tahun 2010 atau baru itu pasti diambil. Kalau yang di bawah 2010 itu ya di situ itu. Belum diambil,” tutur dia.

Dua warga Jumapolo yang enggan menyebutkan nama datang ke kantor Satlantas Polres Karanganyar, Rabu siang. Mereka menjinjing tas punggung berisi sejumlah peralatan. Salah satu orang membawa knalpot standar. Mereka mulai mencopot knalpot brong sepeda motor Yamaha Vixion dan mengganti dengan knalpot standar.

“Kena tilang di Alun-Alun situ. Udah satu pekan ini. Kan sidang dulu, baru bisa ambil. Ini ganti knalpot dengan standar. Pasang spion juga. Sudah selesai, sudah boleh diambil,” ujar salah satu lelaki tersenyum sembari tertunduk.

Kasatlantas menyampaikan polisi masih rutin melaksanakan operasi. Hasil operasi selama satu pekan di awal Desember sebanyak 657 pelanggar. Mereka melanggar secara administrasi maupun kelengkapan kendaraan. Ahdi mengklaim rata-rata pelanggar dari luar Karanganyar.

“Masih didominasi pelajar. Bulan kemarin itu ada 4.000 tilang. Rata-rata dari luar Kabupaten Karanganyar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya