SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP Klaten menyita rokok ilegal di wilayah Klaten, Rabu (12/8/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Tim gabungan merazia rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di kawasan perdesaan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2020). Selama beberapa jam menyisir di sejumlah toko kelontong di perdesaan, tim gabungan berhasil menyita 295 bungkus rokok ilegal.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, tim gabungan berasal dari Satpol PP Klaten, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Klaten, Polres Klaten, Kodim Klaten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum menyisir ke beberapa kawasan perdesaan di Klaten, tim gabungan berkumpul di kantor Satpol PP terlebih dahulu. Selanjutnya, terdapat dua tim yang menyisir keberadaan toko kelontong yang diduga menjual rokok ilegal.

Tim pertama menyisir ke Kecamatan Pedan dan Kecamatan Bayat. Sedangkan tim kedua ke Kecamatan Cawas dan Kecamatan Karangdowo.

Razia dimulai pukul 09.30 WIB-13.00 WIB. Sepanjang waktu tersebut, tim gabungan menyita 295 bungkus rokok ilegal. Berbagai jenis rokok ilegal yang disita bermerek Magbul, Super BRO, SMD, Mild Boro, dan L4.

Presiden Filipina Mau Jadi Tikus Percobaan Vaksin Covid-19 Rusia

Harga rokok ilegal yang ditemukan di Klaten itu dijual di pasaran rata-rata senilai Rp5.000 per bungkus. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang rata-rata Rp18.500 per bungkus.

Di antara rokok ilegal yang disita tim gabungan memiliki ciri-ciri tidak ada label cukai dan harga cenderung murah. Rokok tersebut disita karena tanpa cukai sehingga merugikan negara.

"Kami akan gempur terus rokok ilegal [melanggar Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Cukai]," kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, saat ditemui wartawan di sela-sela razia rokok ilegal di Cawas, Rabu (12/8/2020).

Rabiman mengatakan razia rokok ilegal sudah rutin dilakukan sejak akhir pekan lalu. Saat itu, tim gabungan telah menyita 85 rokok ilegal di empat daerah, yakni Gantiwarno, Prambanan, Karangnongko, dan Ngawen.

"Kami akan rutin menggar razia ini hingga akhir tahun nanti. Razia seperti ini dilakukan setiap pekan," katanya.

Jual Rokok Legal Saja!

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Usaha Perdagangan Bidang Perdagangan Disdagkop dan UKM Klaten, Dewi Wismaningsih, mengajak para pedagang rokok proaktif turut menggempur rokok ilegal.

"Kandungan tembakau di rokok ilegal itu informasinya ada yang menggunakan tembakau bekas," katanya.

Petugas Makamkan Korban Covid-19 Pakai Tangan karena Warga Takut Pinjamkan Cangkul

Pelaksana Bea dan Cukai Solo, Wahyu Purnama, mengakui peredaran rokok ilegal di Soloraya masih banyak. Salah satu penyebabnya, rokok ilegal dijual sangat murah di pasaran.

"Kami mengimbau ke penjual jangan menjual rokok ilegal," katanya.

Salah seorang pedagang rokok ilegal di Karangdowo, MR, 63, mengaku hanya disetori rokok ilegal dari sales luar daerah. MR mengaku tak mengetahui rokok yang dijual tergolong ilegal.

"Saya hanya disetori. Punya saya tinggal tujuh bungkus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya