SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Sukoharjo (kanan) Heru Indarjo menunjukkan ratusan bungkus rokok bodong dari hasil operasi yustisi pada Rabu (16/6/2021). (Istimewa/Satpo PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 375 rokok bodong diamankan tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri dan Bea Cukai pada Rabu (16/6/2021). Rokok bodong diamankan dari salah satu pemilik toko kelontong di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Saat ini barang bukti ratusan bungkus rokok bodong tersebut dibawa Bea Cukai Solo untuk dilakukan pengembangan penyelidikan. Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan operasi yustisi tim gabungan bersama TNI/Polisi dan Bea Cukai dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran rokok bodong di wilayah Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tim gabungan selanjutnya melakukan pengintaian lokasi yang diduga sebagai penjualan rokok bodong.

“Dari pengintaian yang dilakukan petugas selama hampir satu pekan kita temukan di salah satu toko kelontong di wilayah Baki mengedarkan rokok bodong. Hari ini lantas kita datangi ke lokasi dan mengamankan ada sekitar 375 bungkus rokok bodong,” ungkap Heru kepada Solopos.com, Rabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Ada Kampus Jamu di Solo, Satu-Satunya di Indonesia Hlo

Heru mengatakan ratusan rokok bodong yang diamankan berasal dari berbagai merek. Rokok ini dijual tanpa pita cukai dengan harga jauh dari rokok resmi.

Rokok ilegal dijual kisaran Rp10.000 per bungkusnya. Sedangkan rokok legal dijual Rp20.000 ke atas per bungkusnya. Mayoritas konsumen adalah kalangan petani yang membeli rokok ilegal tersebut.

“Katanya sih yang konsumsi rasanya sama saja dengan rokok legal. Tapi tanpa pita cukai ini kan tidak jelas berapa kadarnya dan aman atau tidak. Jadi tidak boleh dijual di pasaran secara bebas,” katanya.

Ihwal sanksi bagi penjual, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kantor Bea Cukai Solo. Kasus ini tengah ditangani Bea Cukai Solo termasuk barang bukti telah diamankan di sana. Heru mengatakan operasi rokok ilegal akan terus dilakukan di wilayah Sukoharjo.

Baca juga: Viral Promo Beli Rumah Dapat Istri Kedua Bikin Para Lelaki Penasaran

Operasi Rokok Bodong

Dasar operasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

“Sekilas rokok ilegal yang beredar tidak berbeda baik kemasannya. Namun rokok ilegal itu tidak ada pita cukainya dan kalaupun ada pita cukai, itu [pita cukai] palsu,” katanya.

Dia mengaku peredaran rokok bodong di wilayah Kabupaten Sukoharjo tergolong masih tinggi. Maraknya peredaran rokok ilegal ini diduga karena masih tingginya peminat rokok tersebut.

Hal ini karena harga rokok ilegal jauh lebih murah dibanding dengan rokok legal. Operasi akan terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Mengingat peminatnya masih tinggi, terutama di pedesaan-pedesaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya