SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Karanganyar (Solopos.com)–Ratusan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Karangayar harus memberikan tunjagan hari raya (THR) bagi karyawannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Joko Wiyono mengatakan, menurut ketentuan, untuk karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, THR yang diberikan sama dengan satu kali gaji sebuan.

Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun namun lebih dari tiga bulan atau lebih dari masa percobaan, maka THR yang diberikan secara proporsional. “Secara proporsional itu maksudnya masa kerjanya dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan gajinya sebulan,” jelas Joko di Kantor Dinsosnakertrans, Selasa (23/8/2011).

Menurutnya, sebelum Lebaran, pihaknya telah mensurvei ke beberapa perusahaan terkait dengan pemberian THR karyawan ini. Pengecekan dilakukan guna memastikan suatu perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.

Pengecekan, imbuh Joko, dilakukan dua kali, yakni sebelum dan sesudah Lebaran. Pengecekan kedua itu dilakukan untuk mengecek bukti benar tidaknya sebuah perusahaan telah memberikan THR.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya